DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang Hari Ini
Jakarta (NTBSatu) – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang.
DPR RI mengambil keputusan tersebut dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juni 2026.
Pengesahan dilakukan dalam agenda Pembicaraan Tingkat II yang turut dihadiri perwakilan pemerintah serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.
Sebelum pengambilan keputusan, Dasco mempersilakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil Pembicaraan Tingkat I terkait RUU Polri. Setelah laporan disampaikan, Dasco meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco dalam rapat paripurna seperti dikutip dari tayangan YouTube TVR Parlemen.
Pertanyaan tersebut dijawab serentak oleh peserta sidang dengan kata “Setuju”, yang kemudian disusul pengetukan palu sebagai tanda pengesahan.
Sebelumnya, Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri dalam rapat tingkat I yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan persetujuan agar RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Salah satu poin penting dalam revisi UU Polri adalah perubahan ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri, khususnya bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan perubahan pada Pasal 30 ayat (5) huruf c yang kini mengatur bahwa usia pensiun perwira tinggi bintang empat paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang.
“Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden’,” ujar Eddy dalam rapat.
Menurutnya, tambahan frasa “atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden” menjadi bagian baru dalam ketentuan tersebut.
Selain itu, ada pula perubahan lainnya di antaranya pada Pasal 2 terkait aturan peralihan batas usai pensiun. Berikut bunyi ketentuan batas usai pensiun pada saat UU Polri mulai berlaku:
a. Batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 5, berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 56 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku.
b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 57 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 7 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan. (*)




