Hukrim

Kuasa Hukum Ponpes Sebut Ada Provokator di Balik Polemik Santri Diduga Terbakar

Mataram (NTBSatu) – Tim kuasa hukum Pimpinan Ponpes Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Lombok Tengah menilai polemik dugaan santri terbakar semakin rumit karena adanya intervensi pihak luar.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ponpes Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Zainal Asikin mengatakan, istilah “dibakar” yang berkembang di publik tidak tepat. Menurutnya, peristiwa tersebut masih harus terbukti dalam proses peradilan.

“Saya menggunakan istilah kebakaran, bukan dibakar. Itu menyesatkan,” katanya, Minggu, 19 Juli 2026.

IKLAN

Zainal menyebut, berdasarkan fakta yang mereka pahami, tidak ada keterlibatan pihak luar dalam peristiwa dugaan santri terbakar tersebut. Insiden itu terjadi saat jam istirahat santri, di luar kegiatan belajar mengajar.

Ia menjelaskan, pihak pondok sejak awal menganggap kejadian tersebut sebagai musibah kebakaran. Karena itu, penyelesaiannya semula melalui jalur mediasi. Bukan proses hukum.

“Karena menganggapnya sebagai musibah, maka penyelesaiannya secara mediasi. Itu yang pondok lakukan, tidak perlu ke pengadilan,” ujarnya.

IKLAN

Menurut Zainal, setelah mediasi pihak pondok juga membantu biaya perawatan para korban. Namun, belakangan muncul pihak luar yang disebut memengaruhi keluarga korban. Sehingga perkara itu berlanjut ke ranah pidana.

“Pada Juni kemudian masuk (laporan) karena ada provokator. Ada orang luar yang memanas-manasi. Tapi tidak masalah. Nanti di pengadilan kita uji bersama, apakah ini murni kebakaran atau ada intervensi pihak lain yang membuat seolah-olah ada pembakaran santri,” katanya.

Ia juga menyoroti berkembangnya polemik kasus tersebut hingga menyeret berbagai pihak di NTB. Mulai dari pemerintah daerah, tokoh agama, hingga organisasi masyarakat.

“Di NTB sudah tidak harmoni. Orang-orang mengaitkan dengan Wakil bupati, gubernur, hingga tokoh agama tidak luput dari sorotan. Semua ditarik dalam persoalan ini,” tegasnya.

Meski demikian, Zainal mengapresiasi penanganan oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Menurutnya, Polres Lombok Tengah telah merespons laporan dengan baik. Ia juga mengapresiasi perhatian Kapolda NTB yang memberikan bantuan pelayanan kesehatan kepada para korban melalui RS Bhayangkara.

“Tidak ada yang lalai. Pemda, kepolisian, LBH sudah mendampingi. Tidak ada lembaga di NTB yang lalai dalam kasus ini,” ujarnya.

Pertanyakan Kasus Sampai ke Pusat

Kuasa hukum pondok juga mempertanyakan alasan membahas perkara tersebut hingga ke tingkat nasional. Termasuk melalui rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI.

“Kenapa persoalan yang sudah ditangani dengan baik ini kemudian digeret ke Komisi III DPR RI? Apa maunya terhadap NTB? Situasi yang sudah mendapat penanganan dengan baik justru membuat NTB semakin tidak tenang,” katanya.

Ia mengaku selama ini para pengacara di NTB berupaya menjaga situasi tetap kondusif dan mendukung langkah aparat penegak hukum. “Kami pengacara di NTB menjaga harmoni. Kalau sudah baik, ya kita dukung,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, pihak kuasa hukum juga menyinggung pentingnya penerapan asas kemanfaatan hukum. Ia mencontohkan putusan Mahkamah Agung Belanda dalam perkara kecelakaan kereta api sebagai ilustrasi bahwa tidak semua peristiwa dapat langsung masuk kategori sebagai kelalaian.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak mendalami perkara tersebut secara objektif sebelum menarik kesimpulan. “Mari kita dalami dulu kasusnya,” jelasnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, M. Ihwan menilai penyidik tidak tepat menerapkan Pasal 474 KUHP terhadap tersangka AMR. AMR merupakan Pimpinan Ponpes Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW.

Menurutnya, unsur kelalaian dalam pasal tersebut harus ada pembuktian. Termasuk apakah seseorang mengetahui adanya suatu peristiwa atau tindak pidana tetapi tidak melaporkannya.

“Kewajiban melapor itu muncul ketika seseorang mengetahui suatu perbuatan. Misalnya mengetahui ada tindak pidana korupsi atau narkotika tetapi tidak melapor. Dalam perkara ini, menurut kami AMR baru mengetahui setelah peristiwa terjadi,” ujarnya.

Penanganan Beralih ke Polda NTB

Sebagai informasi, penanganan perkara dugaan santri terbakar ini awalnya berjalan di Polres Lombok Tengah. Namun, berdasarkan hasil RDP Komisi III DPR RI, penanganannya beralih ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit Res PPA dan PPO) Polda NTB.

Di kasus ini, Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah pimpinan ponpes berinisial AMR dan seorang santri berinisial MR (15) yang merupakan kakak kelas para korban.

Penetapan tersangka berlangsung setelah penyidik memeriksa 20 orang saksi dan menggelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan, kedua tersangka terjerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena kealpaannya mengakibatkan orang lain mengalami luka berat. Penyidik juga menerapkan Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain.

“Kedua tersangka dijerat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun,” katanya saat konferensi pers, Kamis 9 Juli 2026.

Punguan menjelaskan laporan polisi masuk pada 4 Juni 2026 dari orang tua salah satu korban. Setelah menerima laporan, kepolisian melakukan penyelidikan, penyidikan hingga menetapkan dua tersangka.

Kendati demikian, polisi belum menahan AMR belum karena alasan kesehatan. Sementara MR yang masih berstatus anak, harus menjalani wajib lapor selama proses hukum berlangsung. (*)

Artikel Terkait