Kejari Mataram Serahkan Lahan LCC ke Pemkab Lobar
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, mengeksekusi putusan pengadilan dengan mengembalikan lahan milik PT Patut Patuh Patju (Tripat). Luasnya sekitar 84 ribu meter persegi. Pengembalian aset itu berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026.
Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 28/PID.TPK/2025/PT MTR, tanggal 2 Desember 2025 juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr tanggal 14 Oktober 2025.
Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana menyebut, langkah itu merupakan pelaksanaan putusan perkara dugaan korupsi Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Tripat dan PT BLIS.
“Putusan atas nama terpidana Lalu Azril Sopandi,” kata Made Pasek dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 21 Mei 2026.
Kegiatan pengembalian barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Mataram. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Lombok Barat (Lobar), Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dan jajaran.
Kasi Pidsus Kejari Mataram, I Made Juri Imanu menyerahkan sejumlah aset kepada PT Tripat. Aset tersebut berupa dua sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Termasuk bidang tanah di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Tanah itu tempat berdirinya bangunan Lombok City Center (LCC)
Rinciannya, HGB Nomor 02 dengan luas 36.079 meter persegi beserta bidang tanahnya. Berikutnya, HGB Nomor 01 seluas 47.921 meter persegi berikut tanah yang berada di lokasi yang sama.
Menurut Made Pasek, Pengembalian itu sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara maupun daerah dalam penanganan perkara korupsi. “Ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan. Khususnya dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkrah,” ujarnya.
Selain itu, pengembalian aset kepada PT Tripat diharapkan dapat memperkuat legalitas dan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Lombok Barat.
“Sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” tandasnya. (*)




