HukrimLombok Tengah

Empat Terdakwa Korupsi Dump Truck Lombok Tengah Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

Lombok Tengah (NTBSatu) – Empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan dump truck dan arm roll pada DLH Lombok Tengah akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu, 22 Juli 2026 mendatang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera mengatakan, jaksa melimpahkan seluruh berkas perkara ke pengadilan pada 15 Juli 2026. Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

“Seluruh perkara telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. Penetapan majelis hakim sudah diterbitkan dan sidang perdana akan digelar pada Rabu, 22 Juli 2026,” kata Alfa Dera, Jumat, 17 Juli 2026.

IKLAN

Empat perkara itu terdaftar dengan nomor 29, 30, 31, dan 32/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr. Kejaksaan menjerat empat terdakwa berinisial MAA, S, S, dan A.

Jaksa Siapkan Alat Bukti

Alfa mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Lombok Tengah telah menyiapkan alat bukti, barang bukti, dan saksi untuk persidangan kasus korupsi dump truck dan arm roll tersebut.

“Jaksa Penuntut Umum telah siap menghadirkan seluruh alat bukti sesuai berkas perkara. Semua fakta akan kami buka di persidangan secara terbuka. Kami menghormati proses peradilan dan yakin seluruh proses pembuktian akan berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, kejaksaan tidak hanya mengejar hukuman bagi terdakwa. Lembaganya juga berupaya memulihkan kerugian keuangan negara.

“Tujuan penegakan hukum bukan hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara sehingga uang negara dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Alfa juga mengajak masyarakat mengawal jalannya persidangan karena sidang berlangsung terbuka untuk umum.

“Silakan masyarakat mengawal jalannya persidangan ini. Semua proses dilakukan secara terbuka sehingga publik dapat melihat bagaimana fakta-fakta hukum dibuktikan di hadapan majelis hakim,” ucapnya.

Soroti Pengadaan e-Katalog

Selain membahas persidangan, Alfa mengingatkan potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog.

Menurutnya, pengadaan melalui e-Katalog tetap berisiko apabila pejabat menyalahgunakan kewenangannya. Penyimpangan bisa muncul melalui pengaturan spesifikasi, pengondisian penyedia, hingga dugaan cashback.

Ia menilai tahap perencanaan menjadi bagian yang paling menentukan. Sebab, tahap itu mencakup penetapan kebutuhan, spesifikasi barang, volume, dan anggaran.

“Kalau sejak awal perencanaannya sudah tidak sesuai kebutuhan riil atau mengarah kepada kepentingan tertentu, maka potensi penyimpangan bisa terjadi meskipun proses pembeliannya melalui e-Katalog,” tegasnya.

Alfa memastikan Kejari Lombok Tengah akan memperkuat penindakan sekaligus pencegahan korupsi.

“Jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti yang cukup, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, kami juga akan terus melakukan edukasi, pendampingan, dan mendorong perbaikan tata kelola agar praktik korupsi dapat dicegah sejak dini,” pungkasnya.(*)

Artikel Terkait