Hukrim

Penggeledahan KPK di Kantor PT AMGM Dijaga Berlapis, Akses Media Diperketat

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.

Penyidik turut menggeledah kantor PT Air Minum Giri Menang (AMGM) yang terletak di Jalan Pendidikan, Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram pada Jumat siang, 24 Juli 2026.

Penyidik melakukan penggeledahan dengan pengawalan ketat dari personel Brimob bersenjata laras panjang.

IKLAN

Selain itu, manajemen PT AMGM juga meminta bantuan pengamanan kepada Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pam Obvit) Polda NTB. Sedikitnya dua personel Dit Pam Obvit berjaga di portal menuju ruang Direktur PT AMGM.

Akses Sangat Terbatas

Pantauan NTBSatu, penjagaan berlapis membuat awak media sulit mendekati lokasi penggeledahan. Petugas keamanan PT AMGM langsung memeriksa setiap pengunjung sejak pintu masuk kawasan kantor.

Karena akses sangat terbatas, NTBSatu belum dapat memastikan jumlah penyidik yang berada di dalam kantor. Petugas keamanan menyebut tim KPK mulai masuk sekitar pukul 13.00 Wita, seusai salat Jumat.

Awalnya, petugas Dit Pam Obvit enggan memastikan kedatangan penyidik KPK. Namun, berdasarkan pantauan lapangan terlihat setidaknya ada dua kendaraan rombongan KPK memasuki area kantor dengan pengawalan Brimob.

Petugas Dit Pam Obvit menjelaskan, mereka memang rutin mengamankan kantor PT AMGM. Mereka bertugas mengantisipasi gangguan keamanan maupun tindakan anarkistis dari masyarakat.

Dirut PT AMGM Jadi Tersangka

KPK menggeledah kantor tersebut setelah menetapkan Direktur Utama PT AMGM, Sudirman, sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI), Alvonsus Gani, dalam perkara yang sama.

Sebelumnya, penelusuran NTBSatu menemukan PT MSI bersama dua perusahaan afiliasinya, CV Tirta Waimatan dan CV Tirta Sabilulungan, memenangkan sembilan paket pekerjaan di PT AMGM. Total nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket tersebut mencapai sekitar Rp96,79 miliar.

Namun, hingga kini KPK belum mengaitkan hubungan afiliasi ketiga perusahaan itu dengan perkara yang sedang disidik. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. (*)

Artikel Terkait