Eks Anggota Polres Bima Kota Jadi Pengedar Sabu Divonis 7 Tahun Penjara
Bima (NTBsatu) – Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima menjatuhkan vonis sekitar 7 tahun terhadap eks anggota Polri Irfan Bin Taufikurrahman alias Carol menuai sorotan.
Mantan anggota Polres Bima Kota itu dijatuhi hukuman penjara 7 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima.
Dalam putusan Majelis Hakim, Tarekh Candra Darusman, S.H, Carol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana jual beli Narkotika golongan I.
“Terdakwa di pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00,” ucap Tarekh Candra Darusman dalam membaca putusan.
Selain itu, terdakwa memiliki kewajiban bayar uang denda Rp 100.000.000.00 dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” tambahnya.
Namun jika hal kekayaan atau pendapatan terpidana tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Jika melihat peran dan barang bukti serta tindakan Carol sebagai anggota Polri saat itu maka putusan ini dinilai ringan. Saat ditangkap oknum tersebut menguasai barang bukti sekitar 30,415 gram sabu. Apalagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima menuntut Irfan selama 14 tahun.
Dalam momentum itu, JPU, Suherman hanya menyampaikan bahwa pihaknya masih berpikir untuk melakukan banding atas putusan PN Raba Bima.
“Kami masih pikir untuk banding,” kata JPU Sahrurahman.
Vonis Carol Dinilai Ringan Ketimbang Anggota Polri (AR) dan Anita
Keterlibatan anggota Polri dalam peredaran narkoba pernah pernah terjadi. Bahkan sampai di meja persidangan hingga putusan pada Mei 2025 lalu.
Saat itu, terdakwa AR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 50 gram.
Hakim kemudian memutuskan AR menjalani penjara sekitar 13 tahun lamanya. Selanjutnya AR harus membayar denda sebanyak Rp 200.000.000,00.
Yang lebih mencengangkan, Majelis Hakim PN Raba Bima memvonis Anita alias bunda selaku istri dari Irfan alias Carol selama 14 tahun penjara. Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan JPU sebanyak 12 tahun penjara.
Dalam putusannya Hakim PN Raba Bima menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00.
Selanjutnya, dua kaki tangan Carol, yakni Herman dengan pidana penjara selama 2 tahun, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 12 tahun.
Begitu pula dengan terdakwa Yusrin Isamahendra juga divonis dengan pidana penjara 2 tahun, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 12 tahun.
Reaksi Pegiat Anti Narkoba
Pegiat Anti Narkoba sekaligus ketua SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari menilai
ada yang tidak lazim dalam proses penanganan perkara Carol, mulai dari penuntutan sampai keluarnya putusan.
Persoalannya bukan hanya karena yang bersangkutan terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam perkara narkotika, tetapi juga karena Carol merupakan anggota Polri aktif saat itu.
“Dengan vonis 7 tahun penjara, wajar jika publik mempertanyakan apakah putusan tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan dan memberikan efek jera, apalagi pelakunya adalah aparat yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkotika,” tegas Rizal.
Dia menyebut, memang harus melihat kapan peristiwa pidana itu terjadi, apakah sebelum atau sesudah berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Sebab, ada perubahan ketentuan hukum yang wajib diperhatikan. Termasuk Pasal 3 KUHP tentang perbandingan aturan lama dan aturan baru.
“Menurut saya, penerapan pasal terkait narkotika, pemufakatan jahat, serta pemberatan pidana terhadap pelaku yang memiliki kedudukan sebagai aparat juga perlu dikaji secara serius agar putusan tidak hanya benar secara prosedur, tetapi juga memenuhi rasa keadilan,” cetusnya.
Rizal menyampaikan, satu hal yang harus tidak dilupakan, persoalan ini jangan hanya dibebankan kepada Hakim. Tetapi juga perlu melihat kapan berkas perkara dilimpahkan dari Kepolisian kepada Kejaksaan, apakah sebelum atau sesudah KUHP baru berlaku.
Sebab, semangat pembaruan hukum harus dijalankan bersama oleh Penyidik, Jaksa, dan Hakim. “Jangan sampai hukum terlihat tegas kepada masyarakat biasa, tetapi justru kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum sendiri,” beber Rizal. (MSR)




