HukrimSumbawa

Polisi Amankan Dua Pemuda Diduga Ancam Warga Pakai Sajam di PPN Bukit Permai

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Polisi mengamankan dua pemuda setelah warga melaporkan aksi dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) di kawasan PPN Bukit Permai, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Minggu, 16 Agustus 2026 dini hari.

Tim gabungan Polres Sumbawa dan Polsek Sumbawa bergerak setelah menerima laporan warga terkait kerumunan dan potensi gangguan keamanan. Kapolsek Sumbawa, IPTU Rohmad Rondhi, memimpin langsung pengamanan tersebut.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sumbawa IPTU Rohmad Rondhi menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 Wita. Salah seorang terduga pelaku mendatangi tempat kos pacarnya di kawasan PPN Bukit Permai untuk mengambil telepon seluler miliknya.

IKLAN

Menurut Rohmad, pemilik kos menegur pemuda tersebut karena datang melewati batas waktu kunjungan. Teguran itu kemudian memicu adu mulut antara keduanya.

“Dikarenakan kedatangan tersebut telah melewati batas waktu berkunjung yang ditentukan, pemilik kos menegur dan meminta terduga pelaku untuk segera meninggalkan lokasi. Teguran ini memicu perselisihan adu mulut,” ujar Rohmad.

Setelah meninggalkan lokasi, terduga pelaku sempat melontarkan ancaman. Ia kemudian kembali bersama beberapa rekannya sambil membawa senjata tajam.Kondisi tersebut membuat warga sekitar merasa terancam. Warga kemudian mengamankan dua pemuda tersebut di GOR PPN Bukit Permai sambil menunggu kedatangan polisi.

IKLAN

Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Polisi menerima laporan warga dan langsung menuju lokasi. Tim gabungan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 00.12 Wita.

Setibanya di lokasi, polisi langsung meredam situasi dan mengamankan kedua pemuda dari kerumunan warga. Selanjutnya, petugas membawa keduanya ke Mako Polres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan.

Rohmad menyebut polisi mengamankan dua pemuda berinisial RJ, 19 tahun, asal Kecamatan Moyo Hulu, dan DM, 19 tahun, asal Kecamatan Moyo Hulu.

“Dari hasil penindakan tersebut, identitas kedua terduga pelaku berhasil diamankan oleh petugas, masing-masing berinisial RJ dan DM,” tambahnya.

Polisi juga mengamankan senjata tajam yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti. Selanjutnya, penyidik memeriksa kedua terduga pelaku, korban, pemilik kos, serta sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.

Polres Sumbawa memastikan proses hukum berjalan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengambil langkah cepat untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mencegah warga melakukan tindakan main hakim sendiri. (*)

Artikel Terkait