Kekerasan Anak di Sumbawa Capai 116 Kasus dalam Tiga Tahun
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sumbawa mencatat, terdapat 116 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2023 hingga 2025. Data tersebut menunjukkan perlunya penguatan perlindungan anak sekaligus keberanian masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Sumbawa, Junaedi, S.Si., Apt., M.Si., mengatakan masyarakat masih menghadapi persoalan dalam mengungkap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menilai, kondisi tersebut seperti fenomena gunung es karena sebagian korban atau keluarga masih memilih diam.
“Memang seperti fenomena gunung es. Kemungkinan masih banyak yang terjadi di tengah masyarakat, tetapi masyarakat masih belum berani mengungkap apa yang mereka hadapi,” ujarnya kepada NTBSatu, Kamis, 27 Agustus 2026.
Data DP2KBP3A mencatat 45 kasus kekerasan terhadap anak pada 2023. Angka tersebut kemudian mencapai 20 kasus pada 2024 dan meningkat menjadi 51 kasus pada 2025. Dengan demikian, jumlah kasus dalam tiga tahun mencapai 116 kasus.
Pada 2025, Sumbawa menjadi kecamatan dengan catatan kasus tertinggi, yakni 13 kasus. Labuhan Badas menyusul dengan sembilan kasus. Unter Iwes mencatat tiga kasus, sedangkan sejumlah kecamatan lain mencatat satu hingga dua kasus. Data tersebut mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, dan bentuk kekerasan lainnya.
Sementara itu, terdapat sembilan kasus kekerasan terhadap anak pada Triwulan I 2026. Data tersebut mencakup laporan dari sejumlah kecamatan dengan bentuk kekerasan yang beragam.
Junaedi mengatakan, pihaknya terus mendorong koordinasi dengan berbagai instansi untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak. Koordinasi itu melibatkan perangkat daerah, lembaga pendidikan, kepolisian, serta unsur lain yang memiliki peran dalam penanganan kasus.
Siapkan Rumah Aman dan Pendampingan
Selain pencegahan, DP2KBP3A juga memberikan pendampingan kepada korban yang membutuhkan perlindungan. Junaedi menjelaskan, pemerintah daerah memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang menyediakan rumah aman bagi korban dalam kondisi tertentu.
“Kami menyiapkan fasilitas rumah aman. Jika korban membutuhkan pelayanan kesehatan, kami juga mendampingi. Begitu juga dengan layanan psikologis,” ujarnya.
Menurut Junaedi, pemerintah daerah juga terus mendorong layanan konseling dan pendampingan medis. Saat ini, layanan psikologis masih melibatkan tenaga dari rumah sakit dan Universitas Teknologi Sumbawa.
Ia berharap, pemerintah daerah dapat memperkuat ketersediaan psikolog klinis di DP2KBP3A atau UPTD PPA. Langkah tersebut penting agar korban memperoleh pendampingan secara cepat dan berkelanjutan.
Junaedi menilai keluarga dan sekolah memiliki peran penting dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Karena itu, DP2KBP3A rutin melakukan sosialisasi dan edukasi, termasuk kepada pelajar.
“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat, organisasi perempuan, dan siapa saja yang peduli terhadap perempuan dan anak untuk bersama-sama melindungi serta menghormati harkat dan martabat mereka,” tegasnya.
Selain kekerasan, DP2KBP3A juga menaruh perhatian pada perkawinan usia anak. Junaedi menyebut Kabupaten Sumbawa mencatat sekitar 79 hingga 80 kasus perkawinan usia anak pada 2025. Hingga Agustus 2026, jumlahnya sudah mencapai sekitar 40 kasus.
Karena itu, DP2KBP3A memperkuat sosialisasi, advokasi, dan edukasi kepada keluarga serta sekolah. Junaedi mendorong orang tua membuka komunikasi dengan anak dan memastikan mereka tetap bersekolah.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor ketika menemukan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, keberanian masyarakat untuk melapor dapat membantu pemerintah memberikan perlindungan lebih cepat sekaligus mencegah kasus serupa terus berulang. (*)




