Dinas PUPR Sumbawa Kebut Review RTRW, Penataan Wilayah Ditarget Tuntas Tahun ini
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), optimistis proses review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2046 tuntas tahun ini. Dokumen strategis tersebut dinilai menjadi kunci arah pembangunan daerah dalam dua dekade mendatang.
Saat ini, review RTRW masih memasuki tahap penyempurnaan setelah asistensi bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Sejumlah catatan perbaikan masih harus pemerintah daerah selesaikan, sebelum dokumen masuk ke tahapan pra lintas sektor dan lintas sektor.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa, Muhammad Sofyan, S.T., mengatakan, salah satu fokus pembahasan dalam asistensi tersebut berkaitan dengan sinkronisasi data lintas lembaga. Termasuk, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
“Dalam tahap asistensi review RTRW memang ada sejumlah materi yang harus diperbaiki. Terutama terkait sinkronisasi data lintas lembaga,” ujar Sofyan, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia menjelaskan, setelah proses penyempurnaan selesai, dokumen RTRW akan berlanjut ke tahapan pra lintas sektor dan lintas sektor sebelum ditetapkan menjadi regulasi resmi daerah. “Agenda review RTRW ini optimistis bisa dituntaskan tahun ini dengan baik,” katanya.
Menurut Sofyan, RTRW bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan instrumen strategis yang menentukan arah pemanfaatan ruang dan pembangunan wilayah secara terintegrasi. “RTRW menjadi dasar pembangunan berkelanjutan agar keseimbangan lingkungan tetap terjaga,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dokumen RTRW akan menjadi acuan utama dalam menentukan pengembangan kawasan permukiman, infrastruktur, kawasan industri, pertanian, hingga wilayah konservasi lingkungan.
Mengendalikan Pemanfaatan Ruang
Selain menjadi pedoman pembangunan, RTRW juga berfungsi mengendalikan pemanfaatan ruang. Agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi lahan, yang berpotensi memicu kerusakan lingkungan maupun bencana.
“RTRW berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, supaya pembangunan tetap terarah dan tidak merusak lingkungan,” jelasnya.
Dalam sistem tata ruang nasional, RTRW memiliki struktur berjenjang mulai dari RTRW Nasional, RTRW Provinsi, hingga RTRW Kabupaten/Kota. Penyusunannya masing-masing berdasarkan karakteristik masing-masing wilayah.
Sofyan menyebutkan, terdapat dua komponen utama dalam RTRW, yakni rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. Struktur ruang mencakup jaringan infrastruktur seperti transportasi, energi, telekomunikasi, dan sumber daya air. Sedangkan, pola ruang mengatur kawasan lindung dan kawasan budidaya.
“Kawasan lindung dan kawasan budidaya harus seimbang agar pembangunan dan kelestarian lingkungan bisa berjalan beriringan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, perbedaan RTRW dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurutnya, RTRW bersifat makro sebagai arah umum pembangunan wilayah, sedangkan RDTR lebih rinci dan menjadi dasar teknis pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“RDTR memuat aturan teknis per blok atau petak lahan yang menjadi dasar pengurusan PBG,” tandasnya.
Pemerintah daerah berharap, penyusunan RTRW Kabupaten Sumbawa 2026–2046 dapat menjadi fondasi pembangunan yang lebih terarah, berkelanjutan, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan keseimbangan lingkungan. (Marwah)




