Aturan Wajib “Sembeq Buraq” bagi Pendaki Rinjani Mulai Dirumuskan
Lombok Timur (NTBSatu) – Calon pendaki Gunung Rinjani melalui jalur lingkar selatan bakal memiliki kewajiban mengikuti ritual tradisional “Sembeq Buraq”. Ketentquan tersebut masuk dalam rancangan peraturan bersama yang kini mulai dirumuskan untuk empat desa lingkar selatan Rinjani.
Sembeq Buraq merupakan ritual tradisional masyarakat di kawasan selatan Gunung Rinjani, yang dilakukan sebelum seseorang memulai perjalanan menuju kawasan gunung.
Ritual ini menjadi bagian dari tradisi masyarakat dalam memohon keselamatan dan kelancaran selama perjalanan.
Masyarakat menjalankan “Sembeq Buraq” sebagai bentuk penghormatan terhadap alam sekaligus menjaga hubungan antara manusia, lingkungan, dan nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Dalam pelaksanaannya, ritual tersebut menjadi momen bagi calon pendaki untuk meminta doa dan restu sebelum memasuki kawasan Rinjani.
Tradisi ini juga mengandung pesan, agar setiap orang yang mendaki tetap menjaga sikap, menghormati alam, serta mematuhi nilai dan aturan yang berlaku di masyarakat setempat.
Bagi masyarakat lingkar selatan Rinjani, “Sembeq Buraq” tidak sekadar ritual sebelum mendaki.
Tradisi tersebut menjadi bagian dari identitas budaya, yang ingin mereka pertahankan di tengah berkembangnya aktivitas pariwisata di kawasan Rinjani.
Empat desa tersebut yakni Pengadangan, Pengadangan Barat, Jurit Baru, dan Timbanuh.
Ketua Pemuda Rinjani Selatan, Amrul Arahap mengatakan, tim perumus sudah terbentuk dan mulai menyusun materi aturan bersama. Tim melibatkan pendamping dari Universitas Mataram, organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, komunitas, serta Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).
‘Sekarang masuk ke tataran implementatif. Tim perumusan sudah terbentuk untuk peraturan bersama ini,” ujarnya, kemarin.
Ia menjelaskan, salah satu materi yang akan masuk dalam aturan tersebut berkaitan dengan kewajiban calon pendaki mengikuti ritual tradisional “Sembeq Buraq” sebelum melakukan pendakian melalui kawasan lingkar selatan.
Menurut Amrul, aturan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kearifan lokal sekaligus memperkuat karakter budaya dalam pengelolaan wisata Rinjani.
Tim membawa tiga prinsip utama dalam penyusunan aturan, yakni menjaga alam, mempertahankan kearifan lokal, dan memberdayakan masyarakat.
“Bagaimana menjaga alam, bagaimana menjaga kearifan lokal, kemudian bagaimana masyarakat terberdayakan. Tiga formula ini nanti akan dirumuskan, dibedah, dan diuji materinya,” ujarnya.
Susun Rancangan dalam Sebulan
Amrul mengatakan, tim menargetkan penyusunan rancangan peraturan bersama selesai dalam waktu satu bulan. Setelah itu, tim akan membawa rancangan tersebut ke masing-masing desa, untuk dibahas melalui musyawarah desa dan menyerap aspirasi masyarakat.
Selain tokoh adat dan masyarakat, tim juga melibatkan tokoh agama serta komunitas dalam pembahasan materi aturan.
TNGR nantinya berperan dalam menyosialisasikan aturan terkait pendakian dan tata kelola wisata di lingkar selatan.
Tim juga telah menyiapkan draf kajian ilmiah yang membahas budaya, ekonomi masyarakat, serta tata kelola ekosistem pariwisata di kawasan tersebut.
Amrul mengatakan, kajian itu penting agar pengembangan wisata tidak menghilangkan identitas budaya masyarakat Sasak.
Ia menargetkan empat desa tersebut memiliki satu identitas dan standar pengelolaan wisata yang sama. Standar itu mencakup karakter budaya, profesionalitas pelayanan, keamanan, serta pemberdayaan masyarakat.
“Empat desa ini identitasnya satu, standarnya satu. Identitasnya budaya, standar pelayanannya profesional, ada keamanan dan berkarakter budaya,” katanya.
Amrul menegaskan, seluruh rancangan aturan tersebut tidak bertujuan membebani wisatawan. Pengelola justru ingin memastikan aktivitas wisata tetap menjaga budaya, alam, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
“Ini murni melestarikan budaya, menjaga alam, dan memberdayakan masyarakat. Karena pemilik sah dari kemajuan pariwisata adalah masyarak,” tegasnya. (*)




