Lombok BaratPolitik

Fraksi PAN DPRD Lombok Barat Tegaskan Putus Hubungan dengan LAZ

Lombok Barat (NTBSatu) – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Lombok Barat (Lobar) akhirnya angkat bicara, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Fraksi PAN menegaskan telah memutus hubungan organisasi dengan LAZ secara individual atau organisasi. Ketua Fraksi PAN DPRD Lobar, Munawir Haris mengatakan, partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menegaskan kasus tersebut tidak lagi berkaitan dengan organisasi PAN.

“Kami prihatin terhadap kasus yang menimpa Pak LAZ. Tetapi persoalan hukum tidak boleh main-main,” kata Munawir, Senin, 27 Juli 2026.

IKLAN

Ia menjelaskan, LAZ memang belum negara berhentikan secara administratif dari jabatannya. Namun, PAN telah lebih dahulu mengambil langkah internal. “Di PAN, beliau sudah ditarik keanggotaannya dan dipecat dengan tidak hormat,” ujarnya.

Munawir menegaskan, keputusan itu membuat PAN tidak lagi memiliki hubungan organisasi dengan LAZ.

Citra Partai Ikut Terdampak

Munawir mengakui, Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap LAZ ikut memengaruhi citra PAN. Karena itu, partai memilih mengambil keputusan cepat.

“Kasus OTT tentu berimplikasi terhadap citra partai. Karena itu kami mengambil langkah strategis,” katanya.

Ia juga mengingatkan LAZ baru sekitar tiga bulan memimpin DPW PAN NTB sebelum tersandung perkara hukum. Meski demikian, Munawir berharap masyarakat tidak mencampuradukkan proses hukum dengan keberlangsungan organisasi partai.

Munawir menilai, sejumlah program pemerintahan yang bermanfaat tetap layak kepemimpinan baru di Lobar untuk teruskan. “Program yang baik silakan lanjutkan. Tetapi OPD yang hanya menjilat harus pemerintah evaluasi,” ujarnya.

DPP Ambil Alih Kendali PAN NTB

Sebelumnya, Bendahara DPW PAN NTB, Hasbullah Muis Konco menyatakan, seluruh kendali organisasi kini berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.

DPP juga menginstruksikan seluruh pengurus daerah tidak memberikan pernyataan mengenai kasus LAZ. Pengurus DPP minta menjaga stabilitas organisasi sambil menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

KPK sebelumnya menetapkan LAZ sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lobar.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani, sebagai tersangka. (*)

Artikel Terkait