Sertifikasi Halal Jadi Syarat Wajib Izin Usaha, Dinas Koperindag KSB Fasilitasi UMKM Gratis
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bergerak cepat memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Langkah strategis ini sebagai bentuk percepatan sebelum pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara menyeluruh, pada Oktober 2026 mendatang.
Berdasarkan regulasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Pemerintah Pusat menetapkan batas akhir penahapan kewajiban sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman pelaku UMKM jatuh pada 17 Oktober 2026.
Kepala Bidang UMKM Dinas Koperindag KSB, Iswanto, S.E., menilai, regulasi dari Pemerintah Pusat tersebut sangat krusial. Sebab, berkaitan langsung dengan legalitas dan keberlanjutan usaha para pedagang.
“Kami memberikan atensi penuh terhadap program ini. Karena setelah Oktober 2026, semua produk makanan dan minuman wajib mengantongi sertifikat halal,” ujarnya kepada NTBSatu, Senin, 25 Mei 2026.
Menurut Iswanto, pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikasi halal setelah batas waktu tersebut akan menemui kendala besar dalam pengurusan izin kelanjutan usaha.
“Fasilitasi gratis ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah, untuk memastikan pelaku usaha lokal tidak terkendala masalah perizinan di masa depan,” katanya.
Aktif Turun ke Lapangan
Ia menegaskan, tingginya antusias masyarakat sejak awal tahun membuat pihak dinas terus aktif turun ke lapangan. Guna memberikan pendampingan teknis serta menyosialisasikan aturan terbaru kepada para pedagang.
“Saat ini, sudah ada delapan UMKM yang sertifikat halalnya resmi terbit dan ada delapan lagi yang sedang dalam proses verifikasi di pusat,” tambah Iswanto.
Berdasarkan data resmi dinas, delapan unit usaha yang sertifikat halalnya telah terbit didominasi oleh klaster kuliner, minuman. Serta, produk olahan rumah tangga dari beberapa kecamatan di KSB.
Daftar UMKM yang telah mengantongi sertifikat halal tersebut. Di antaranya, Asniati dengan produk Es 835 (Minuman) di Taliwang, Firdausi Nuzula dengan Kwe Bakery (Bakery) di Seteluk. Serta, Mardiana pemilik Umi Shaka Kitchen (Bakery) yang juga berada di Seteluk dan beberapa UMKM lainnya.
“Kami menargetkan minimal ada 20 UMKM yang bisa tuntas tersertifikasi melalui program fasilitasi gratis dari dinas tahun ini,” ungkap Iswanto.
Dinas Koperindag KSB mendorong para pelaku usaha memanfaatkan kuota gratis ini secara maksimal. Mengingat, pengurusan secara mandiri bisa menghabiskan biaya hingga Rp3 juta per paket usaha.
Syarat Administrasi Pendaftaran
Mengenai teknik pendaftaran, dinas telah memangkas birokrasi dengan menetapkan syarat administrasi yang mudah. Di antaranya, Kartu Tanda Penduduk (KTP), email aktif, serta nomor WhatsApp untuk jalur koordinasi.
“Pelaku usaha juga wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha atau NIB sebagai salah satu prasyarat utama sebelum mengajukan sertifikasi halal ini,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kepemilikan NIB merupakan pintu masuk bagi semua bentuk legalitas usaha. Sehingga, dinas siap memandu para pedagang yang belum memiliki nomor induk tersebut.
Selain dokumen identitas dan legalitas usaha, pemohon cukup menyiapkan produk yang akan didaftarkan ke sistem online. Tujuannya, untuk keperluan dokumentasi visual bersama petugas di lapangan.
Terkait kebutuhan dokumentasi, pihak dinas siap memberikan kemudahan penuh dengan membantu proses pengambilan foto produk secara langsung saat petugas turun ke lapangan.
Langkah tersebut sekaligus bersamaan dengan sesi pengambilan foto bersama, antara pelaku usaha dan petugas Pendamping Proses Produk Halal (P3H) demi validitas data.
Petugas pendamping di lapangan juga akan memeriksa secara detail bahan baku yang digunakan di lokasi produksi. Tujuannya, untuk memastikan seluruh unsur memenuhi standar kehalalan.
Jika ditemukan bahan baku yang belum memiliki kejelasan status halal, petugas siap memberikan rekomendasi bahan alternatif sebagai pengganti tanpa merubah cita rasa produk.
“Kuota gratis ini menjadi kesempatan emas. Mengingat, pengurusan secara mandiri bisa menghabiskan biaya hingga Rp3 juta per paket usaha,” tambah Iswanto.
Pusat kini memberlakukan aturan baru yang membatasi satu kali pengajuan hanya untuk satu jenis klaster produk dengan maksimal 10 varian. Sehingga, pelaku usaha tidak lagi diperbolehkan mencampur kategori makanan dan minuman dalam satu berkas usulan yang sama. (Andini)




