HukrimKota Mataram

Mahasiswi asal Bima Ditangkap, Diduga Pemakai-Pengedar Sabu

Mataram (NTBSatu) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan seorang mahasiswi asal Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, berinisial W (19) pada Rabu malam, 2 September 2026.

Polisi mengamankan W bersama kekasihnya insial D (23) asal Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima di Lingkungan Banjar Intaran, Kelurahan Pagutan Timur, Kota Mataram.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Remanto mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan badan terhadap keduanya. Dari kegiatan itu kepolisan menyita sabu dengan berat bruto total 7,74 gram.

IKLAN

Petugas menemukan barang tersebut dalam sebuah wadah berwarna hitam yang berada di saku celana pendek dan di dalam gulungan tisu.

“Kami amankan keduanya berkaitan dengan dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kos tersebut,” ucapnya, Kamis, 3 September 2026.

Polisi kini mengamankan mahasiswi asal Bima dan kekasihnya di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, sambung AKP Remanto, pihaknya juga mendalami sumber barang haram tersebut.

IKLAN

“Kami akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang. Kemudian mendalami sejauh mana keterlibatan keduanya dengan jaringan narkoba di Kabupaten Bima,” bebernya.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain. Seperti, timbangan elektrik, satu bendel klip bening, satu pipet plastik, lima unit telepon seluler. “Ada juga uang tunai Rp200 ribu,” terangnya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Artikel Terkait