Kota BimaPolitik

Dewan Godok Penyesuaian Perda Soal LGBT di Kota Bima

Kota Bima (NTBSatu) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bima bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait maraknya isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). 

Beberapa waktu lalu, Bapemperda telah melaksanakan rapat kerja khusus untuk menyelaraskan persepsi dalam membendung fenomena sosial tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bima, Amir Syarifuddin menegaskan, langkah ini menjadi komitmen nyata wakil rakyat dalam menjawab tuntutan publik. Pihaknya sengaja mengundang jajaran eksekutif, seperti Bagian Hukum Setda Kota Bima, Satpol PP, dan Kesbangpol, serta perwakilan MUI untuk mendudukkan persoalan ini secara bersama-sama.

IKLAN

“Kami menggelar rapat kerja ini untuk mendengar langsung pandangan eksekutif dan para tokoh agama. Harapannya, kita memiliki kerangka berpikir yang sama sehingga bisa merumuskan solusi yang paling tepat,” ujar Amir, Senin, 3 Agustus 2026.

Amir mengungkapkan, keresahan masyarakat ini kian beralasan seiring tingginya lonjakan penderita HIV/AIDS di Kota Bima. 

Berdasarkan data dan evaluasi bersama, salah satu pemicu utama kenaikan kasus tersebut adalah maraknya perilaku penyimpangan seksual.

“Alhamdulillah, keresahan ini menjadi keresahan kita bersama. Salah satu urgensi utama kami adalah menekan lonjakan penderita HIV di Kota Bima, yang penyumbang utamanya tercatat berasal dari perilaku penyimpangan seksual,” tegas Amir.

Lakukan Penyesuaian Perda Trantib

Mengenai bentuk payung hukumnya, Amir menjelaskan, DPRD tidak akan merancang regulasi dari nol. Pihaknya memilih untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah (Perda) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib) yang sudah berjalan.

Ke depan, Bapemperda berencana memperluas ruang dialog dengan mengundang praktisi kesehatan, Dinas Kesehatan, serta elemen masyarakat lainnya.

“InsyaAllah, kita akan menghadirkan aturan yang memuat tata cara pencegahan, edukasi, hingga penanganan yang manusiawi. Fokus utama kita adalah menjaga generasi penerus dari penyimpangan dan penyakit sosial,” pungkas Amir.

Melalui sinergi antara Bapemperda, pemerintah daerah, MUI, dan seluruh elemen masyarakat, penetapan revisi Perda Trantib ini diharapkan dapat segera terealisasi. 

Amir berharap, kehadiran regulasi yang komprehensif ini mampu menjadi benteng moral. Sekaligua solusi konkret dalam menciptakan ketenteraman masyarakat dan menekan penyebaran penyakit sosial di Kota Bima. (*)

Artikel Terkait