Mataram (NTB Satu) – Naiknya tarif retribusi parkir di Kota Mataram diklaim bukan disebabkan oleh kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DPRD Kota Mataram resmi menetapkan Peraturan daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah pada hari Senin, 4 September 2023 lalu. Perda tersebut ditetapkan sebagai upaya Pemkot Mataram untuk lebih tertib dalam menarik Pajak dan Retribusi Daerah.
Berita Terkini:
- “Walid” UIN Mataram Labrak Korban di Polda, Akui Pelecehan Seksual di Depan Istri
- Gubernur Iqbal akan Copot Wirajaya Kusuma Jika Terima Surat Penetapan Tersangka Masker
- 10 Atlet dengan Bayaran Termahal 2025, Ronaldo Jauh Tinggalkan Messi
- Prodi Administrasi Publik Fisipol Ummat Gelar Pengabdian Masyarakat, Tingkatkan Peran Perempuan dalam Musrenbangdes
“Karena selama ini, kami melihat objek pajak dan retribusi yang belum maksimal, termasuk tarif parkir. Dua Raperda yang diajukan itu sudah melalui uji Balitbang, sehingga hasil ujinya ditetapkan menjadi Perda,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Rahman, Rabu, 6 September 2023.
Abdul Rahman juga menegaskan bahwa naiknya tarif retribusi parkir di Kota Mataram tidak berkaitan dengan kebocoran PAD.