Dewan Nyatakan Kenaikan Tarif Parkir di Kota Mataram Tak Berkaitan dengan Kebocoran PAD
Mataram (NTB Satu) – Naiknya tarif retribusi parkir di Kota Mataram diklaim bukan disebabkan oleh kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DPRD Kota Mataram resmi menetapkan Peraturan daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah pada hari Senin, 4 September 2023 lalu. Perda tersebut ditetapkan sebagai upaya Pemkot Mataram untuk lebih tertib dalam menarik Pajak dan Retribusi Daerah.
Berita Terkini:
- Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Ngadu ke Pusat, Kejati: Fakta Sidang Bisa Buka Kasus Baru
- Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Bor Dinas PUPR Bima, Mulai Puldata-Pulbaket
- DPRD Lobar “Semprot” RS Tripat, 200 Kantong Darah Terbuang Sia-sia
- Program MBG Ditutup Sementara di Lobar, Wabup UNA: Alarm Agar Tak Main-main Soal Gizi
“Karena selama ini, kami melihat objek pajak dan retribusi yang belum maksimal, termasuk tarif parkir. Dua Raperda yang diajukan itu sudah melalui uji Balitbang, sehingga hasil ujinya ditetapkan menjadi Perda,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Rahman, Rabu, 6 September 2023.
Abdul Rahman juga menegaskan bahwa naiknya tarif retribusi parkir di Kota Mataram tidak berkaitan dengan kebocoran PAD.



