Dewan Nyatakan Kenaikan Tarif Parkir di Kota Mataram Tak Berkaitan dengan Kebocoran PAD

Mataram (NTB Satu) – Naiknya tarif retribusi parkir di Kota Mataram diklaim bukan disebabkan oleh kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DPRD Kota Mataram resmi menetapkan Peraturan daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah pada hari Senin, 4 September 2023 lalu. Perda tersebut ditetapkan sebagai upaya Pemkot Mataram untuk lebih tertib dalam menarik Pajak dan Retribusi Daerah.
Berita Terkini:
- Hujan Deras Picu Luapan Tiga Sungai di Kota Mataram, Ketinggian Air Capai 2,5 Meter
- Gubernur Iqbal Soroti Amdal Perumahan Elit yang Diterjang Banjir
- Jembatan Majeluk Ditutup Total, Akses Strategis Menuju Sekolah dan Kantor Pemerintahan Terganggu
- Banjir Terparah Sepanjang Sejarah Mataram, 3 Sungai Meluap Bersamaan
“Karena selama ini, kami melihat objek pajak dan retribusi yang belum maksimal, termasuk tarif parkir. Dua Raperda yang diajukan itu sudah melalui uji Balitbang, sehingga hasil ujinya ditetapkan menjadi Perda,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Rahman, Rabu, 6 September 2023.
Abdul Rahman juga menegaskan bahwa naiknya tarif retribusi parkir di Kota Mataram tidak berkaitan dengan kebocoran PAD.