Mataram (NTB Satu) – Naiknya tarif retribusi parkir di Kota Mataram diklaim bukan disebabkan oleh kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DPRD Kota Mataram resmi menetapkan Peraturan daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah pada hari Senin, 4 September 2023 lalu. Perda tersebut ditetapkan sebagai upaya Pemkot Mataram untuk lebih tertib dalam menarik Pajak dan Retribusi Daerah.
Berita Terkini:
- Tersangka Dugaan Korupsi Rp8,2 Miliar KUR BSI Ditahan di Lapas Lombok Barat
- DPRD Sarankan Pemkot Mataram Pertimbangkan Pisah dari PT AMGM
- Kabur 4 Bulan, Tersangka Dugaan Korupsi KUR BSI Rp8,2 Miliar Serahkan Diri ke Jaksa
- Catatan Suram Korupsi di NTB, 80 Kasus Selama Tiga Tahun Terakhir
“Karena selama ini, kami melihat objek pajak dan retribusi yang belum maksimal, termasuk tarif parkir. Dua Raperda yang diajukan itu sudah melalui uji Balitbang, sehingga hasil ujinya ditetapkan menjadi Perda,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Rahman, Rabu, 6 September 2023.
Abdul Rahman juga menegaskan bahwa naiknya tarif retribusi parkir di Kota Mataram tidak berkaitan dengan kebocoran PAD.