Dewan Nyatakan Kenaikan Tarif Parkir di Kota Mataram Tak Berkaitan dengan Kebocoran PAD
Mataram (NTB Satu) – Naiknya tarif retribusi parkir di Kota Mataram diklaim bukan disebabkan oleh kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DPRD Kota Mataram resmi menetapkan Peraturan daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah pada hari Senin, 4 September 2023 lalu. Perda tersebut ditetapkan sebagai upaya Pemkot Mataram untuk lebih tertib dalam menarik Pajak dan Retribusi Daerah.
Berita Terkini:
- Tak Terpengaruh Sanksi Etik, Prof. Hamsu Jadi Pendaftar Pertama Calon Rektor Unram
- Teluk Saleh Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia, Gubernur Iqbal Dorong Konektivitas Sumbawa
- 70 Persen Pendapatan Masyarakat Desa Tatebal Sumbawa dari Pertanian
- NTB Bangkit dari Zona Minus, Ekonomi Tumbuh 2,82 Persen di Triwulan III
“Karena selama ini, kami melihat objek pajak dan retribusi yang belum maksimal, termasuk tarif parkir. Dua Raperda yang diajukan itu sudah melalui uji Balitbang, sehingga hasil ujinya ditetapkan menjadi Perda,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Rahman, Rabu, 6 September 2023.
Abdul Rahman juga menegaskan bahwa naiknya tarif retribusi parkir di Kota Mataram tidak berkaitan dengan kebocoran PAD.



