“Adanya indikasi setoran perpakiran yang tidak malsimal karena banyak oknum jukir yang lalai dan ngaret hanyalah asumsi. Jadi, penetapan Perda ini tidak ada kaitannya dengan kebocoran PAD,” tegasnya.
Ia menambahkan, naiknya tarif parkir tersebut murni untuk meningkatkan PAD Kota Mataram supaya bisa tercapai.
Berita Terkini:
- Ketika “Wakil Tuhan” Protes Gaji Rendah
- Terkendala Cuaca dan Medan Ekstrem, Evakuasi Pendaki Jakarta di Rinjani Dilanjutkan Hari Ini
- Anggota DPRD Lombok Tengah Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah
- KPK Soroti Tunggakan Pajak Rp407 Juta MXGP Samota, Lahan Rp52 Miliar Dibidik Jaksa
“Alasan adanya Perda ini, hanya untuk meningkatkan PAD, selain itu juga untuk menertibkan sektor pajak dan retribusi,” tambah Wakil Ketua DPRD.
Dalam Perda Kota Mataram tersebut bukan hanya tarif parkir yang mengalami kenaikan, tetapi pada seluruh bidang yang terkait pajak dan retribusi.
“Untuk penerapan Perda itu tergantung dari Perwalnya nanti,” pungkas Abdul Rahman. (WIL)