Mataram (NTBSatu) – Pemkot Mataram menyiapkan langkah darurat untuk menangani krisis sampah. Hal itu menyusul pembatasan pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok di Lombok Barat, NTB.
Saat ini, Pemkot Mataram hanya mendapatkan izin membuang satu ritase sampah per hari dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) Sandubaya, yang biasanya bisa tiga ritase.
Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab Lombok Barat dan Pemprov NTB untuk mencari solusi bersama.
Namun, sambil menunggu keputusan jangka panjang, Pemkot Mataram segera mengambil langkah cepat dengan menyediakan lokasi alternatif.
“Kami sudah sepakati penggunaan lahan sementara untuk mengatasi penumpukan sampah, karena TPS Sandubaya kondisinya sudah overload,” ujar Mohan, Senin, 19 Mei 2025.
Lahan sementara yang ia maskud terletak di kawasan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALDT). Tepatnya di Jalan Tanjung Karang, Sekarbela, Kota Mataram. Pemanfaatan lahan ini menjadi opsi darurat agar sampah tidak menumpuk di jalan maupun pemukiman warga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Nizar Denny Cahyadi menjelaskan, metode yang pihaknya gunakan adalah sistem gali-timbun.
“Lahan yang tersedia sekitar 3 hektare, dan bisa menampung 140 sampai 150 ton sampah per hari dari TPS Sandubaya,” kata Denny.
Pembatasan pembuangan ke TPA Kebon Kongok setelah muncul penolakan warga sekitar terhadap rencana perluasan landfill. Penolakan ini membuat jumlah ritase truk sampah yang boleh masuk ke TPA terbatas, hanya satu kali dalam sehari. (*)