Satpol PP Lombok Timur Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal dari Agen
Lombok Timur (NTB) – Tim Operasi Penegakan Hukum Cukai Tembakau Kabupaten Lombok Timur mengalihkan fokus penindakan rokok ilegal kepada agen dan distributor. Dalam operasi perdana, petugas menyita 20.340 batang rokok ilegal dari tiga agen yang tersebar di Kecamatan Aikmel, Sukamulia, dan Suralaga.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur, Muhammad Irwan Agus menegaskan, operasi penertiban rokok ilegal tidak menyasar pedagang eceran. Sebaliknya, petugas memburu mata rantai distribusi agar peredaran rokok tanpa cukai dapat diputus dari hulunya.
“Kami mem-backup kegiatan Bea Cukai bersama TNI dan Polri. Sasaran kami bukan pedagang, tetapi agen dan penyalur. Kalau pedagang yang ditertibkan sementara agennya masih bebas, persoalannya tidak akan selesai,” ujarnya, Selasa, 30 Juni 2026.
Tim terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk menentukan titik operasi. Setelah itu, petugas memantau kendaraan yang digunakan agen dan distributor sebelum bergerak melakukan penindakan.
Ia mengakui, kerahasiaan operasi menjadi perhatian utama. Sebab, kebocoran informasi berpotensi menggagalkan penindakan terhadap para distributor rokok ilegal.
“Jadwal operasi kami buat secara acak. Informasi juga kami jaga betul supaya tidak bocor, baik dari internal maupun pihak luar,” katanya.
Petugas menemukan dua jenis rokok ilegal dalam operasi di tiga kecamatan, yakni Sigaret Kretek Mesin Tanpa Cukai (SKM TC) dan Sigaret Kretek Mesin Tidak Sesuai Peruntukan (SKM TSP).
Di Kecamatan Aikmel, petugas menyita 2.100 batang SKM tanpa cukai dan 5.360 batang SKM tidak sesuai peruntukan. Petugas menyita 3.960 batang SKM tanpa cukai dan 4.020 batang SKM tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Sukamulia.
Adapun di Kecamatan Suralaga, tim mengamankan 1.800 batang SKM tanpa cukai dan 3.100 batang SKM tidak sesuai peruntukan.
Secara keseluruhan, petugas menyita 7.860 batang rokok tanpa cukai dan 12.480 batang rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan, sehingga total barang bukti mencapai 20.340 batang.
Penyidik Kantor Bea Cukai Mataram yang ikut dalam operasi itu langsung mengamankan dan menyita seluruh barang bukti.
Pedagang Harus Lebih Teliti
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pedagang agar lebih teliti dan tidak menjual rokok ilegal maupun tembakau iris kemasan tanpa ketentuan cukai. Penyidik memprioritaskan pembinaan bagi pelaku yang baru pertama kali kedapatan menjual rokok ilegal.
Mereka menyita barang bukti sekaligus memberikan sosialisasi sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Petugas akan terus mengintensifkan operasi penertiban rokok ilegal hingga Desember 2026. Mereka sengaja mengacak jadwal operasi agar target tidak mengetahui waktu penindakan.
Satpol PP berharap langkah tersebut dapat mempersempit ruang gerak agen dan distributor sehingga peredaran rokok ilegal di Lombok Timur semakin berkurang. (*)




