Polda NTB Musnahkan 4,1 Kg Ganja, Sebagian Besar Tersangka Residivis
Mataram (NTBSatu) – Ditresnarkoba Polda NTB musnahkan sabu seberat 710,417 gram dan ganja seberat 4,1 kilogram pada Rabu, 5 Juni 2024.
Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, pemusnahan barang haram tersebut berdasarkan hasil ungkap periode Maret hingga Mei 2024.
Selain narkotika, kepolisian juga musnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai golongan.
“Sedangkan minuman beralkohol golongan A 7.917 botol, golongan B 1.270 botol, dan golongan C 59 botol,” katanya kepada wartawan di Lapangan Bharadaksa Polda NTB.
Berita Terkini:
- Sejumlah Titik di Lombok Barat Rawan Macet Jelang Lebaran
- Pemkab Sumbawa Barat Gelar Pawai Takbiran dan Salat Idulfitri di Lapangan KTC
- Libur Nyepi dan Idulfitri, Layanan SIM Polres Sumbawa Tutup Sepekan
- HUT Ke-68 Lombok Barat akan Dimeriahkan Night Run, Dorong Masyarakat Lihat Hasil Kerja Pemerintah
- Pastikan Mudik Nyaman, Dinas PUPR KSB Siagakan Tim Reaksi Cepat Perbaiki Jalur Vital
Selama April-Mei, polisi juga mengamankan 139 pil ekstasi berwarna merah muda, uang tunai Rp49,7 juta, satu unit sepeda motor, dan 38 handphone.
“Kami juga amankan sabu sebesar 449,866 gram,” sebutnya.

Senada dengan itu Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq menyebut, barang bukti itu didapat dari 17 kasus periode April hingga Mei. Dari belasan kasus tersebut, polisi tetapkan 24 tersangka.
“Sebagian besar di antara mereka adalah residivis, jumlahnya 11 orang,” kata Kapolda menambahkan.
Umumnya, modus operandi transaksi narkotika menggunakan jasa pengiriman barang. Para tersangka menerapkan sistem ranjau atau menjual dengan tidak bertatap muka.
“Dengan maksud agar transaksi tidak diketahui oleh masyarakat maupun petugas Polri,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yaitu pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. (KHN)



