Pendidikan

Kadis Dikbud NTB Tegaskan KK untuk Syarat PPDB 2024 Minimal Dibuat 1 Tahun Sebelum Pendaftaran

Mataram (NTBSatu) – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi NTB 2024 mulai dilaksanakan kemarin, Senin, 3 Juni 2024.

Adapun persyaratan PPDB tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu pada syarat umum calon pendaftar merupakan siswa yang telah lulus dari SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat

Lalu, memiliki Ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat; berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Kemudian, memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Terakhir, memiliki Kartu Keluarga (KK) dan mengisi surat pernyataan “Bebas Narkoba” pada laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/ setelah melakukan login dan dicetak, serta ditandatangani calon siswa dan orang tua/wali calon siswa dengan materai Rp10.000.

Meskipun secara umum tidak ada perbedaan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB, Dr. H. Aidy Furqan M.Pd., menegaskan satu persyaratan terkait kepemilikan KK. Sebab, pada PPDB 2023 lalu, banyak pendaftar yang memiliki KK baru agar bisa mendaftar di sekolah tertentu.

“Untuk tahun ini, kita tegaskan dalam PPDB jalur afirmasi dan zonasi mempertimbangkan alamat pada KK, dengan ketentuan KK diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB dimulai,” tegasnya Senin, 3 Juni 2024.

Berita Terkini:

“Kalaun belum satu tahun, sekolah kami minta tidak menerima pendaftaran calon siswa tersebut,” tambah Aidy.

Sementara itu dari pihak sekolah juga mengaku, kalau pada PPDB tahun lalu banyak pendaftar yang ketahuan memiliki KK baru agar bisa bersekolah di sana.

“Tahun lalu, banyak pendaftar yang memiliki KK baru yang belum satu tahun agar bisa bersekolah di SMAN 3 Mataram,” terang Wakil Kepala SMAN 3 Mataram Bidang Humas, Eris Nurhayati kepada NTBSatu, Selasa, 4 Juni 2024.

Sehingga sebagai bahan evaluasi dari tahun lalu, kini Dinas Dikbud NTB mengeluarkan aturan untuk KK minimal sudah berumur satu tahun.

“Untuk KK minimal sudah berumur satu tahun, selain itu persyaratannya secara umum masih sama dengan tahun lalu,” tuturnya. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button