Mataram (NTBSatu) – Selain Sentot Ismudianto Kuncoro, terdakwa Suharmaji juga menjalani sidang penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram. Dia dituntut 2,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pasir besi Lombok Timur.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Suharmaji 2 tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalankan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB diwakili Hasan Basri, Jumat, 31 Mei 2024.
Selain itu, jaksa juga menuntut mantan perwira jaga di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok itu membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan badan.
Hasan menyebut alasan yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Untuk meringankan, Suharmaji disebut berlaku sopan selama menjalani persidangan dan tidak pernah dipidana sebelumnya.
Berita Terkini:
- Makin Solid, Zul-Uhel Dapat Dukungan Bapera NTB
- Polisi Periksa 10 Pihak Ponpes Al Aziziyah dari Pagi hingga Malam
- Misteri Arah Dukungan Golkar di Pilkada Kota Bima, 6 Nama Berebut Tiket Rekomendasi
- Jemaah Haji asal Bima Meninggal Dunia saat Transit di Bandara Kualanamu Medan
- Bawaslu NTB Temukan Joki Pada Proses Coklit
Sementara yang memberatkan, Suharmaji tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyebabkan kerugian negara.
Suharmaji disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (KHN)