Mataram (NTBSatu) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, melaporkan jumlah validasi NIK sebagai langkah pemadanan NIK-NPWP telah mencapai 828.400 NIK tervalidasi, per tanggal 16 Mei 2024.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Kanwil DJP Nusa Tenggara, Heru Budhi Kusumo, mengatakan jumlahnya sebesar 82,92 persen dari target yang telah ditetapkan, yaitu 999.009 target validasi NIK.
“Untuk pemadanan NIK-NPWP, target yang masih harus dicapai yaitu 170.609 validasi lagi,” jelas Heru Budhi, Rabu, 21 Mei 2024.
Melalui pemadanan data NIK dan NPWP ini, pengurusan hak dan kewajiban wajib pajak hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja, yakni hanya melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak ingat nomor identitas.
Berita Terkini:
- Polresta Mataram Amankan Kelompok Pemuda Diduga Geng Motor Pembawa Sajam
- Isu Mutasi Pemprov NTB Mencuat, Puluhan Nama Pejabat Diusulkan ke Mendagri
- Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Kali Ancar, Terduga Pelaku Siswi SMAN 6 Mataram
- Pemprov NTB Pastikan Tidak Eksekusi Anggaran Sebelum Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Wamen HAM Paparkan 4 Tahapan Menuju Indonesia Emas Berdasarkan Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
Mengutip pajak.com, Kepala Subdit Humas Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengungkapkan, sudah 73,2 juta Wajib Pajak yang melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 16 Mei 2024.
Inge mengimbau Wajib Pajak untuk segera lakukan pemadanan NIK dan NPWP paling lambat 30 Juni 2024.
“Sebab, mulai 1 Juli 2024 seluruh akses digitalisasi layanan administrasi perpajakan dalam core tax sepenuhnya hanya menggunakan NIK,” tukasnya. (STA)