Mataram (NTB Satu) – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB terus berupaya melakukan pendekatan terhadap masyarakat wajib pajak.
Hal ini tidak lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak, utamanya pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, S.P, mengatakan penyampaian surat teguran atas tunggakan pajak kendaraan bermotor juga dilakukan secara pendekatan.
“Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya,” kata Kepala Bappenda mengutip akun Facebook Bappenda NTB.
Lanjutnya, ketentuan itu juga sudah diatur dalam Peraturan Gubernur No 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Mengutip postingan akun Facebook Bappenda NTB, hari ini juga sudah dilakukan penyampaian surat teguran. Di mana hal itu dilakukan oleh agen Samsat Raba Bima dan UPTB UPPD Mataram.
“Mari bersama berkontribusi membangun NTB Gemilang,” pungkasnya. (MIL)