Ekonomi Bisnis

828 Ribu Wajib Pajak di NTB Telah Lakukan Pemadanan NIK-NPWP

Mataram (NTBSatu) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, melaporkan jumlah validasi NIK sebagai langkah pemadanan NIK-NPWP telah mencapai 828.400 NIK tervalidasi, per tanggal 16 Mei 2024.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Kanwil DJP Nusa Tenggara, Heru Budhi Kusumo, mengatakan jumlahnya sebesar 82,92 persen dari target yang telah ditetapkan, yaitu 999.009 target validasi NIK.

“Untuk pemadanan NIK-NPWP, target yang masih harus dicapai yaitu 170.609 validasi lagi,” jelas Heru Budhi, Rabu, 21 Mei 2024.

Melalui pemadanan data NIK dan NPWP ini, pengurusan hak dan kewajiban wajib pajak hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja, yakni hanya melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak ingat nomor identitas.

Berita Terkini:

Mengutip pajak.com, Kepala Subdit Humas Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengungkapkan, sudah 73,2 juta Wajib Pajak yang melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 16 Mei 2024.

Inge mengimbau Wajib Pajak untuk segera lakukan pemadanan NIK dan NPWP paling lambat 30 Juni 2024.

“Sebab, mulai 1 Juli 2024 seluruh akses digitalisasi layanan administrasi perpajakan dalam core tax sepenuhnya hanya menggunakan NIK,” tukasnya. (STA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button