Mataram (NTBSatu) – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) mencatat jumlah penyampaian SPT Tahunan di NTB tumbuh signifikan.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Nusra, I Gede Wirawiweka menyampaikan sebanyak 168.981 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan SPT Tahunan,
“Jika dirinci, jumlah tersebut terdiri atas 164.731 WP Orang Pribadi dan 4.250 WP Badan,” jelas Gede pada Konferensi Pers Asset Liability Committee (ALCo) Regional Tingkat Kemenkeu, Selasa, 26 Maret 2024.
Ia melanjutkan, jumlah Wajib Pajak Badan yang telah melakukan pelaporan SPT Tahunan sampai 1 Maret 2024 yaitu 4.250 WP, tumbuh 60,44 persen dibandingkan periode yang pada sama tahun 2023 sebanyak 2.649 WP.
Sedangkan jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah melakukan pelaporan SPT Tahunan OP pada tahun 2024 yaitu 184.386, tumbuh 96,30 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023 sebanyak 83.918 WP.
Berita Terkini:
- Sinergi Mahasiwa KKN PMD Unram dan Pelaku UMKM Desa Teros Bangun Ekonomi Lokal melalui Transformasi Branding
- Lebih dari Sekadar Helm dan Rompi, AMMAN Tanamkan K3 sebagai Gaya Hidup
- Pelantikan Serentak Kepala Daerah 6 Februari 2025 Bakal Diundur
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tunggu Kebijakan Pusat, Pemprov NTB Minta Honorer Sabar
Gede menerangkan, 86,61 persen pendapatan negara di NTB berasal dari sumbangan pajak. Pajak memiliki andil besar dalam menyokong pembiayaan pembangunan maupun layanan publik.
Maka diharapkan masyarakat agar taat membayar pajak sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan OP 31 Maret 2024 dan SPT Tahunan Badan 30 April 2024.
Selain itu, ia turut mengimbau masyarakat agar segera melakukan pemadaman NIK NPWP.
Pemadanan NIK sebagai NPWP yang bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN)
Mulai 1 Juli 2024 mendatang, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
“Nomor identitas tunggal ini akan membantu Bapak/Ibu dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak,” tukas Gede. (STA)