BERITA LOKAL

NTBSatu Lakukan Kunjungan dan Silaturahmi ke Kanwil DJP Nusra

Mataram (NTBSatu) – Tim PT. Media NTBSatu melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Selasa, 26 Maret 2024.

Agenda kunjungan tersebut sebagai upaya mempererat hubungan antara NTBSatu dengan Kanwil DJP Nusra dalam kemitraan yang profesional.

Kunjungan ini sekaligus sebagai langkah mengenalkan NTBSatu sebagai media online yang menyajikan konten jurnalistik lintas platform.

IKLAN

Tim NTBSatu disambut langsung oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas, I Gede Wirawiweka, berserta jajaran Humas Kanwil DJP Nusra.

Pemimpin redaksi NTBSatu, Haris Mahtul dalam paparannya, mengungkapkan saat ini NTBSatu melalui portal ntbsatu.com berada di peringkat pertama traffic versi Similiarweb.

Berita Terkini:

“Saat kami lakukan identifikasi di Similiarweb, posisi NTBSatu pada rangking 17.048, menempatkan ntbsatu.com pada peringkat pertama. Jadi, per Februari 2024 itu, angka kunjungan di website kami 826.000,” kata Haris.

IKLAN

Sementara Kabid Humas, I Gede Wirawiweka, mengatakan pihaknya sangat menyambut baik kehadiran NTBSatu dalam dunia pers dan jurnalistik di NTB.

Kehadirannya, diharapkan dapat memberikan dukungan, utamanya memberikan edukasi, informasi, dan meningkatkan kepatuhan pajak.

“Juga sebagai mitra strategis, karena tanpa kehadiran media program strategis tidak akan diketahui oleh masyarakat,” ucap Gede.

Ia melanjutkan, 80 persen belanja negara berasal dari sumbangan pajak. Pajak berperan dalam penyediaan layanan publik yang penting bagi masyarakat.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemungutan pajak telah dilakukan sesuai prosedur dan berpedoman pada peraturan yang berlaku, sehingga jika di lapangan ditemukan hal yang tidak sesuai ketentuan tersebut masyarakat diharapkan segera melapor.

“Apabila #kawanpajak menemukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang berkaitan dengan benturan kepentingan di Kantor, segera lapor ke kanal pengaduan kami,” pesannya.

Adapun segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi, antara lain

  1. Pengaduan disampaikan melalui saluran resmi pengaduan yaitu:

2. Pelapor yang datang langsung menyampaikan Pengaduan dengan menggunakan formulir dalam Lampiran PER-07/PO/2019;

3. Pengaduan paling sedikit memuat kelengkapan:

a. identitas Pelapor, yang memuat nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP} b. nomor telepon atau email Pelapor;

c. identitas terlapor, yaitu Unit Kerja atau pegawai Unit Kerja yang diduga melakukan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

d. uraian Pengaduan, yang antara lain memuat tanggal pelayanan perpajakan diberikan;

e. Surat Kuasa, dalam hal Pengaduan dikuasakan kepada pihak lain; dan f. bukti pendukung apabila diperlukan.

4. Pengaduan disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh} hari kerja sejak pelayanan perpajakan diberikan. (STA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button