Hukrim

Kabid PTK Dikbudpora Bima Tersangka Kasus Pungli Diserahkan ke Kejati NTB

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB melimpahkan tersangka dugaan pungli tunjangan guru daerah terpencil di Kabupaten Bima dan barang bukti ke Kejati NTB, Jumat, 26 Juni 2026.

Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi membenarkan proses tahap dua tersebut. Pelimpahan tersebut setelah jaksa menyatakan berkas milik tersangka lengkap atau P-21.

“Iya, hari ini kami serahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pungli di Kabupaten Bima,” katanya.

IKLAN

Tersangka itu adalah Ico Rahmawati, Kabid Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. “Iya, hari ini kami menerima tersangka dan barang bukti atas nama Ico Rahmawati,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid.

Setelah menerima pelimpahan tersebut, Kejati NTB menahan Ico Rahmawati di Lapas Perempuan Kota Mataram selama 20 hari ke depan. “Kami sangkakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor,” ujar Harun.

Sebelum memasuki tahap pemberkasan, penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB juga telah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bima pada Kamis, 5 Maret 2026.

IKLAN

Kala itu, penyidik mengamankan puluhan dokumen. Salah satu berkas bersumber dari ruang Ico.

Penetapan Tersangka

Sebagai informasi, Polda NTB menetapkan Ico Rahmawati sebagai tersangka setelah mengantongi minimal dua alat bukti sah. Tim sebelumnya telah melakukan gelar perkara.

“Saudari IR (Ico Rahmawati) kami tetapkan sebagai tersangka. Dugaan pungli ini berlangsung pada 2019 sampai 2025,” beber Endriadi.

Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, polisi telah memeriksa 24 saksi. Mereka terdiri dari guru penerima tunjangan serta pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan berbagai dokumen yang memperkuat dugaan praktik pungutan liar tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyerahan sejumlah uang dari guru penerima tunjangan kepada Ico.

Endriadi menegaskan, para guru menyerahkan uang karena rasa takut. Mereka mengkhawatirkan pencairan tunjangan tahap berikut terhambat apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

“Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang, karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda NTB, Muhaemin, turut mengungkap temuan lain selama pemeriksaan berlangsung.

“Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus, untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil,” katanya. (*)

Artikel Terkait