Angka Dispensasi Perkawinan Anak Tinggi, Dinas Dikbud NTB Siapkan Sekolah Terbuka
Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB tidak menoleransi perkawinan usia anak. Terlebih, setelah Pengadilan Tinggi Agama NTB merilis angka dispensasi perkawinan usia anak yang mencapai 734 permohonan.
Kepala Dinas Dikbud NTB, Aidy Furqan mengatakan, pihaknya tidak mendukung praktik perkawinan usia anak. Namun, apabila terdapat siswa yang telah terlanjur menikah, Aidy menyiapkan sekolah dengan layanan terbuka.
“Akan tetapi, sekolah dengan layanan terbuka hanya akan menerima siswa yang sudah terlanjur menikah,” ungkap Aidy kepada NTBSatu, Rabu, 8 Mei 2024 siang.
Aidy telah berkomunikasi dengan Kementerian PPA tentang aturan baik mengenai anak-anak yang telah menikah. Dalam sektor pendidikan, ia memberikan batasan bahwa anak-anak boleh menikah ketika telah menginjak usia di atas 19 tahun.
“Kalau ternyata para siswa masih bersekolah, maka kami tidak akan memberikan toleransi,” kata Aidy.
Namun, apabila kondisinya sangat krusial dan pernikahan telah berlangsung, Aidy akan memberikan kesempatan agar para siswa mengikuti sekolah dengan pelayanan terbuka.
Dengan sikap yang tegas, Aidy tidak mendukung anak-anak yang berusaha mendapatkan dispensasi perkawinan dengan kondisi masih bersekolah. Ia mengimbau agar anak-anak menuntaskan pendidikannya terlebih dahulu.
Berita Terkini:
- 16 Tahun Mengabdi Tanpa Pamrih, Sosok Solikin Danru Damkar Alas Gugur Saat Bertugas
- Kebakaran di Alas Sumbawa: 31 Rumah Rusak Berat, Warga Lebaran di Pengungsian
- Rekomendasi Wisata Lombok Barat saat Libur Lebaran, Pantai Senggigi hingga Gili Kedis
- Lebaran di Tiga Kecamatan di Bima Diwarnai Banjir, Infrastruktur Lumpuh
- Tradisi Lebaran Unik di Lombok, Lebaran Topat hingga Lebaran Adat Bayan
Selanjutnya, Aidy mengakui bahwa budaya kerap menjadi tameng dalam melangsungkan perkawinan dini. Bahkan, ia menyebutkan bahwa masyarakat yang salah mempersiapkan budaya tersebut sebagai kelemahan.
Saat ini, Dinas Dikbud NTB selalu mencoba untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa kesalahan dalam mempersepsikan budaya akan mengakibatkan nasib buruk, terlebih bagi masa depan anak-anak.
“Masyarakat seharusnya berdiskusi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan akan menikahkan anak-anak mereka. Peraturan di sekolah telah melarang untuk menikah di usia dini. Namun, jika telah terlanjur, kami menyediakan sekolah dengan layanan terbuka,” tandas Aidy. (GSR)



