BREAKING NEWS – 3 Hotel dan Sejumlah Restoran di Mataram Disegel KPK
Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyegel sejumlah tempat usaha penunggak pajak. Kali ini wilayah Mataram, NTB, Rabu, 8 Mei 2024.
Penyegelan itu dipimpin Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria dan didampingi pihak Pemkot Mataram dan personel Satpol PP.
Dian menyebut, ada hotel yang akan disegel oleh pihaknya. Antara lain Hotel Pratama, Griya Asri, dan Surya Lombok.
“Total tunggakan tiga hotel itu Rp210 juta,” katanya kepada NTBSatu siang ini.
Sementara untuk restoran atau tempat makan di bahwa pengawasan Pemkot Mataram, sambung Dian, sebesar Rp865 juta.
Berita Terkini:
- Gubernur Iqbal Janjikan Perayaan HUT ke-67 NTB Ramah Anak
- Program Desa Berdaya Siap Diluncurkan, Percepat Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Rizki Juniansyah Pecahkan Rekor Dunia dan Sabet Emas SEA Games 2025
- Lahan Kurang dari 10 Are, Puluhan Koperasi Merah Putih di Mataram Tunggu Regulasi Pusat
- Pemkab Lotim Minta Semua Kades Penuhi Aturan Menteri Purbaya Cairkan Dana Desa
Sejumlah tempat makan itu adalah J.CO, Lombok Epicentrum Mall, Ice Kepal di Jalan Bung Karno, Rumah Bakso di Jalan Sriwijaya, Taliwang Irama di Jalan Ade Irma, dan Raja Bebek.
Pantauan NTBSatu di lokasi, tim KPK mendatangi J.CO Epicentrum Mall sekitar pukul 15.02 Wita. Sesampainya di lokasi, Dian dan tim langsung berkoordinasi dengan penanggung jawab J.CO.
Tidak lama setelah itu, mereka langsung menempel kertas pemberitahuan berwarna merah putih berisi “objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah”. Kertas ditempel di dua titik, bagian dalam dan luar J.CO.
“Setelah ini kami bergerak menuju Ice Kepal di Jalan Bung Karno,” ucapnya. (KHN)



