Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyegel sejumlah tempat usaha penunggak pajak. Kali ini wilayah Mataram, NTB, Rabu, 8 Mei 2024.
Penyegelan itu dipimpin Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria dan didampingi pihak Pemkot Mataram dan personel Satpol PP.
Dian menyebut, ada hotel yang akan disegel oleh pihaknya. Antara lain Hotel Pratama, Griya Asri, dan Surya Lombok.
“Total tunggakan tiga hotel itu Rp210 juta,” katanya kepada NTBSatu siang ini.
Sementara untuk restoran atau tempat makan di bahwa pengawasan Pemkot Mataram, sambung Dian, sebesar Rp865 juta.
Berita Terkini:
- Wartawan di Lombok Timur Diintimidasi saat Liput Dapur Makan Bergizi Gratis, Pelaku Terancam UU Pers
- Polresta Mataram Amankan Kelompok Pemuda Diduga Geng Motor Pembawa Sajam
- Isu Mutasi Pemprov NTB Mencuat, Puluhan Nama Pejabat Diusulkan ke Mendagri
- Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Kali Ancar, Terduga Pelaku Siswi SMAN 6 Mataram
- Pemprov NTB Pastikan Tidak Eksekusi Anggaran Sebelum Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Sejumlah tempat makan itu adalah J.CO, Lombok Epicentrum Mall, Ice Kepal di Jalan Bung Karno, Rumah Bakso di Jalan Sriwijaya, Taliwang Irama di Jalan Ade Irma, dan Raja Bebek.
Pantauan NTBSatu di lokasi, tim KPK mendatangi J.CO Epicentrum Mall sekitar pukul 15.02 Wita. Sesampainya di lokasi, Dian dan tim langsung berkoordinasi dengan penanggung jawab J.CO.
Tidak lama setelah itu, mereka langsung menempel kertas pemberitahuan berwarna merah putih berisi “objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah”. Kertas ditempel di dua titik, bagian dalam dan luar J.CO.
“Setelah ini kami bergerak menuju Ice Kepal di Jalan Bung Karno,” ucapnya. (KHN)