Kejari Mulai Telaah Dugaan Korupsi PDAM Dompu
Mataram (NTBSatu) — Dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dompu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Pihak Adhyaksa menindaklanjutinya. Mereka mulai melakukan telaah.
Kasi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan membenarkan pihaknya menerima laporan dari manajemen PDAM Dompu tersebut. “Benar, ada laporan yang masuk terkait dugaan penyimpangan di PDAM Dompu,” katanya, Minggu, 10 Mei 2026.
Meski demikian, Danny belum bersedia membeberkan secara rinci substansi laporan. Alasannya karena penanganan perkara masih berada di tahap awal.
Kendati demikian, Danny mengaku bahwa kejaksaan saat ini melakukan telaah awal. Langkah itu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. “Kami masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan awal,” ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur PDAM Dompu Didi Wahyudi melaporkan sejumlah dugaan penyimpangan yang terjadi di internal perusahaan. Dugaan itu mencakup pengelolaan keuangan, penjualan aset perusahaan, hingga pemasangan sambungan rumah ilegal.
Didi menyebut, praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2014 hingga 2025. Hasil audit internal sementara juga menemukan potensi kerugian perusahaan lebih dari Rp1 miliar untuk periode 2018 hingga 2024.
Menurut Didi, salah satu temuan yang mencolok adalah ketidaksesuaian antara penerimaan pembayaran pelanggan dan jumlah dana yang disetor ke rekening perusahaan. Ia menyebut, selisih setoran itu terjadi berulang dalam operasional harian.
Selain itu, manajemen PDAM juga menemukan dugaan pemasangan sambungan air ilegal yang tidak tercatat sebagai pelanggan resmi. Dugaannya, praktik tersebut melibatkan oknum internal perusahaan. (*)




