Kota Bima (NTBSatu) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, berhasil mengamankan sorang pengedar ganja asal Kabupaten Bima, HS (31). Ia berhasil diringkus bersama barang bukti seberat 50 gram ganja kering siap edar.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.S Kasubseksi Pidm sie Humas Aipda Nasrun menyampaikan, penangkapan terhadap HS dilakukan saat ia hendak mengambil barang bukti narkoba tersebut di salah satu jasa pengiriman yang berlokasi di wilayah setempat.
“Tim Opsnal Sat Narkoba tidak hanya berhasil mengamankan HS, namun juga menyita sejumlah barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya,” kata Nasrun, Jumat, 29 Maret 2024.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain, dua poket plastik hitam yang diduga berisi ganja, serta sejumlah barang seperti sepasang sepatu, korek api gas, handphone, dan plastik bening dengan label salah satu jasa pengiriman.
“Selain barang bukti terkait narkoba, tim Opsnal juga menyita barang bukti terkait tindak pidana umum, seperti ketapel dan anak panah,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Pendaftar Seleksi Calon Pengurus Bank NTB Syariah Sudah 98 Orang
- Mei 2025 Bertabur Libur, Ini Tanggalnya!
- Wamen PKP Fahri Hamzah Minta Kepala Daerah Masifkan Peran Sistem, Bukan Kerja Pribadi
- Bupati Lombok Timur Lantik 13 Pejabat Guna Kejar Capaian PAD
Saat ini, sambungnya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mako) Polres Bima Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba. Upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bima,” pungkasnya. (MYM)