Polisi Ringkus Pria di Bima Saat Hendak Ambil Ganja 50 Gram di Jasa Pengiriman
Kota Bima (NTBSatu) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, berhasil mengamankan sorang pengedar ganja asal Kabupaten Bima, HS (31). Ia berhasil diringkus bersama barang bukti seberat 50 gram ganja kering siap edar.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.S Kasubseksi Pidm sie Humas Aipda Nasrun menyampaikan, penangkapan terhadap HS dilakukan saat ia hendak mengambil barang bukti narkoba tersebut di salah satu jasa pengiriman yang berlokasi di wilayah setempat.
“Tim Opsnal Sat Narkoba tidak hanya berhasil mengamankan HS, namun juga menyita sejumlah barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya,” kata Nasrun, Jumat, 29 Maret 2024.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain, dua poket plastik hitam yang diduga berisi ganja, serta sejumlah barang seperti sepasang sepatu, korek api gas, handphone, dan plastik bening dengan label salah satu jasa pengiriman.
“Selain barang bukti terkait narkoba, tim Opsnal juga menyita barang bukti terkait tindak pidana umum, seperti ketapel dan anak panah,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Polda NTB Sebut Benda Mirip Torpedo di Gili Trawangan Alat Pengukur Arus Air Laut
- Polisi Tangkap Kurir 1 Kg Sabu di Aikmel, Diduga Dikendalikan dari Lapas Tanjungpinang
- Pelatkab Sumbawa Resmi Digelar, 460 Atlet Digeber Menuju Porprov 2026
- Wabup Sumbawa Pimpin Langsung Gotong Royong di Kecamatan Rhee hingga Sidak Dishub
Saat ini, sambungnya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mako) Polres Bima Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba. Upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bima,” pungkasnya. (MYM)



