Mataram (NTBSatu) – Seorang pria di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, inisial F diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram di rumahnya, Selasa, 5 Maret 2024. Dia dibekuk karena diduga menyetubuhi anak kandungnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama mengatakan, berdasarkan keterangan korban, pria 36 tahun itu menyetubuhi putrinya yang kini berusia 17 tahun sejak duduk di bangku SMP hingga SMA.
“Kita amankan karena berdasarkan alat bukti visum luar yang dilakukan oleh Unit PPA Polresta Mataram,” katanya usai melakukan penangkapan di kediaman pelaku siang ini.
Berita Terkini:
- Lawan Tak Memenuhi Syarat, Mohan Berpotensi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPD Golkar NTB
- Dinda tak Mendaftar, Musda Golkar NTB Berpotensi Aklamasi untuk Mohan
- Pasang Surut Hubungan Iran dengan Israel, dari Sekutu Jadi Musuh Abadi
- Tersangka ‘Kakak Jual Adik’ Bantah Tuduhan Walid Doraemon soal Suap ke LPA
Kejadian bejat F dilaporkan setelah ibunya mengetahui tindakan bejat kepada anak kandungnya.
Saat melancarkan aksinya, situasi rumah atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kondisi sepi. Sang ibu saat kejadian sedang pergi berjualan di salah satu pondok pesantren.