Mataram (NTB Satu) – Pihak sekolah menyarankan adanya perbaikan tata pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi jenjang SD dan SMP di Kota Mataram. Terutama berkaitan dengan zonasi satu sekolah dengan sekolah lain yang beririsan. Perbaikan itu perlu dilakukan agar permasalahan serupa tidak terulang di PPDB tahun ajaran 2022/2023 nanti.
Wakil Kepala Bidang Kurikulum SMPN 10 Mataram, Masyhuri mengatakan, pihaknya sempat kelabakan mengenai tata pelaksanaan sistem zonasi. Pasalnya, banyak sekolah-sekolah yang beririsan secara kelurahan, saling mengakui siswa yang mendaftar di sekolah mereka.
Masyhuri berharap agar tata pelaksanaan sistem zonasi ini semakin diperjelas. Terlebih, bagi sekolah-sekolah yang memiliki lokasi dan jarak tempuh yang berdekatan dengan kediaman masing-masing calon siswa. Ketidakjelasan tersebut membuat pihak SMPN 10 Mataram kerap kebingungan menentukan calon siswa yang boleh mendaftar.
“Kami sebagai pelaksana jadi konflik kadang-kadang. Sekolah yang ini, mengklaim bahwa pihak mereka yang boleh ambil. Pihak sekolah satunya lagi bilang, mereka yang boleh ambil. Kami jadi bingung,” urai Masyhuri.
Masyhuri memberikan saran kepada Dinas Pendidikan Kota Mataram agar kembali melakukan diskusi perihal tata pelaksanaan sistem zonasi ini. Supaya konflik-konflik antara sekolah dengan orang tua peserta didik tidak terjadi lagi.
Kepala Seksi Kurikulum Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, Syarafudin mengakui, kesimpangsiuran mengenai tata pelaksanaan sistem zonasi memang terjadi. Hal tersebut disebabkan banyak satuan pendidikan yang mengurangi daya tampung penerimaan siswa, terlebih pada masa pandemi Covid-19.
“Misalnya, sekolah A Pada tahun 2020 siswa-siswa kelurahan yang jaraknya dekat dengan sekolah itu, mampu diterima. Nah, pada tahun 2021, kok Sekolah A itu tidak menerima siswa yang jaraknya berdekatan dengan sekolah tersebut. Kurang lebih, seperti itulah masalah yang terjadi,” jelas Syarafudin, ditemui NTB Satu di Kantor Disdik Mataram, Rabu, 30 Maret 2022.
Syarafudin menerangkan, selain permasalahan tata pelaksanaan sistem zonasi, PPDB Tahun 2021, tidak terjadi masalah-masalah yang berarti. Pihaknya memastikan, hal yang sama, tidak terjadi kembali pada tahun 2022. (GSR)