FSGI Minta Kepala Daerah Evaluasi Dinas Dukcapil hingga Berpikir Kreatif Penerapan PPDB Zonasi
Mataram (NTB Satu) – Ombudsman NTB telah merilis enam temuannya dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di NTB. Dari enam temuan tersebut, dua di antaranya yang menjadi masalah saat PPDB zonasi mendapat perhatian khusus dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Temuan Ombudsman NTB, yang menyatakan kalau masih ada masyarakat yang melakukan pengubahan Kartu Keluarga (KK) agar bisa masuk di sekolah tertentu, membuat FSGI geram. Sebab, permasalahan tersebut seharusnya sudah dapat diatasi dari beberapa tahun sebelumnya, karena sistem zonasi PPDB telah berlangsung sejak tahun 2017.
Baca Juga:
- Kejati NTB Pasang Syarat: Perlindungan LPSK Anggota DPRD Tergantung Peran Ungkap Dana “Siluman”
- PGRI Sumbawa Desak Pemprov Kaji Ulang Penempatan Awal Guru PPPK
- Lift Impor Rp1,6 Miliar Segera Dipasang di Kantor Baru Wali Kota Mataram
- PM Timor Leste Xanana Gusmao Bertemu Sri Sultan HB X, Belajar Sejarah dan Kekhasan Yogyakarta
“Kepala Daerah seharusnya mengevaluasi jajaran kelurahan, kecamatan dan Dinas Dukcapil, yang jelas di bawah kewenangan Kepala Daerah. Bukan menyalahkan sistem PPDB Zonasi yang sudah 7 tahun dan sudah mulai diterima luas di masyarakat,” jelas Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, dalam rilis yang diterima NTBSatu, Selasa, 18 Juli 2023.



