Hal ini pun, lanjut Retno, telah diterapkan di beberapa provinsi, termasuk DKI Jakarta dan Sumatera Utara.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu menerapkan PPDB bersama SMA dan SMK swasta agar bisa memenuhi hak atas pendidikan bagi siswa. Termasuk, juga di Sumatera Utara, zonasinya dibuat khusus bagi calon siswa yang di zona tempat tinggal tidak ada sekolah negeri,” lanjutnya.
Baca Juga:
- DWP Kabupaten Sumbawa Serahkan Bantuan kepada Panti Asuhan
- Ogah Bicara Kasus Perusakan Gerbang, Ketua DPRD NTB: Tanya Kapolda!
- Satu Orang Meninggal saat Kampanye Paslon di Kota Bima, Bawaslu: Masuk Pidana Jika Kelalaian Panitia
- Satgas BKC llegal Provinsi NTB Amankan 14.180 Batang Rokok dan 10,6 Kilogram TIS di Kabupaten Sumbawa
Sehingga, kata Retno, tidak ada alasan bagi kepala daerah melalui Dinas Pendidikannya memutar otak untuk meminimalisir permasalahan PPDB.
“Apalagi saat ini mayoritas publik sudah dapat menerima PPDB sistem zonasi, meski ada kekurangan. Namun diakui bahwa sistem ini jauh lebih berkeadilan dan mendorong pemerintah pusat dan daerah membangun sekolah negeri baru. Tanpa membunuh sekolah swasta yang sudah adalah sudah berkontribusi lama bagi pendidikan selama ini,” pungkasnya. (JEF)