Mataram (NTBSatu) – Pada masa kampanye Pemilihan Umum 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) rentan terjerat kasus tidak netral. Akan tetapi, kasus tersebut berakhir pada hukuman yang terlihat tidak memberikan efek jera bagi pelaku.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut tertera bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Masa kampanye Pemilu 2024 sudah berlangsung sudah hampir dua bulan, yakni mulai dari 28 November hingga 10 Februari 2024, baik secara langsung ataupun melalui media massa.
Bawaslu Kota Mataram mencatat hasil pengawasannya dan menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril mengatakan tercatat 22 Kampanye yang dibubarkan karena tidak memiliki STTP. Hasil temuan tersebut sudah diberhentikan dan dibubarkan langsung.
Berita Terkini:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
Pelanggaran lainnya seperti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tempat terlarang, 1.000 lebih APK yang sudah dibongkar.
“Kami sudah melakukan penaganan pelanggaran baik hasil pengawasan maupun aduan dari masyarakat. Jika ada kasus terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu ASN dan dua kepala lingkungan (kaling),” jelasnya.
Yusril menambahkan, kasus ASN sudah diteruskan ke KASN, dalam tahap terdaftar dan masalah hukuman tergatung KASN.
“Kami hanya melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran, untuk dua kaling juga sudah meneruskan ke pemerintah kota (Pemkot) atas ketidaknetralannya, melalui Kabag Pemerintahan dan diteruskan kepada Camat,” ujarnya.
Selain itu, pelanggaran pidana pemilu oleh caleg DPRD Kota Mataram, diduga membagikan sembako saat kampanye di Kota Mataram. Caleg tersebut sudah melanggar Undang-Undang Pemilu.
“Sanksi akibat melanggar aturan tersebut adalah sanksi pidana penjara, karena pelaku aktif membagikan sembako ke masyarakat. Kasusnya masih dalam proses. Intinya dilaporkan bagi-bagi sembako,” ungkapnya. (WIL)