Mataram (NTBSatu) – Para peserta pemilu 2024 diharapkan untuk tetap menjaga keamanan dan ketentraman Kota Mataram dengan tidak berkampanye di beberapa tempat yang dilarang oleh KPU Kota Mataram.
Beberapa lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye yakni, Lapangan Karang Pule, Lapangan Abian Tubuh dan Lapangan Selagalas. Saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram juga mengingatkan agar peserta pemilu tidak berkampanye pada saat Car Free Day (CFD) di Udayana.
“Larangan berkampanye atau kegiatan politik di area car free day tidak di sarankan, karena lokasi tersebut hanya digunakan untuk masyarakat rekreasi dan berkumpul dengan keluarga,” ujar Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril Jumat 19 Januari 2024.
Sebelumnya, Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana menandatangani surat keputusan tentang penetapan Jalan Udayana sebagai hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day agar bebas dari agenda politik.
“Oleh karena itu, keputusan tersebut kami apresiasikan, sehingga peserta pemilu tetap menjaga kondusifitas Kota Mataram. Dan peserta juga berhak melakukan kampanye selama 75 hari,” jelas Yusril.
Berita Terkini:
- Penetapan NTB sebagai Tuan Rumah PON 2028 Masih Tunggu SK Kemenpora
- Kabid SMK Terjaring OTT Seret Nama Kadis Dikbud NTB
- Siswi SMAN 1 Mataram Bawa Tim Hockey Indonesia Juara Asia
- Banjir di Pulau Sumbawa, 4.850 KK Terdampak dan 316 Ekor Hewan Ternak Hanyut
Pihak Bawaslu Kota Mataram akan tetap mengawasi dan melakukan patroli pencegahan. CFD Udayana berlangsung setiap hari Minggu dari pagi hingga jam 09.00 Wita.
Yusril berharap, tidak ada aktivitas politik di area CFD Udayana. Jika ditemukan ada kampanye, maka akan dibubarkan.
“Tapi Alhamdulillah, sejauh ini belum ada ditemukan kampanye di saat CFD,” pungkasnya. (WIL)