Mataram (NTBSatu) – Kelanjutan jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Fathurrahman masih jadi tanda tanya. Posisi Fathurrahman disebut sebut berpotensi diganti sebelum waktunya, atau sebaliknya dipertahankan.
Sementara berdasarkan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pj. Sekda, pada pasal 9 Ayat (1), Pj Sekda provinsi yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 bulan atau berhenti pada saat dilantiknya sekretaris daerah provinsi definitif.
Jika mengacu pada peraturan tersebut, normalnya Pj Sekda NTB akan menjabat dalam waktu kurang lebih 1 tahun 6 bulan, sesuai dengan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024.
Karena saat itu tepat ditetapkannya pimpinan baru, yakni Gubernur NTB termasuk Sekda provinsi definitif.
Adanya asumsi potensi pemberhentian Pj Sekda sebelum waktunya itu bukan tanpa sebab.
Berita Terkini:
- Survei PRESiSI: Elektabilitas Najmul – Kus Jauh Tinggalkan Dua Pesaingnya
- Survei SPIN: Elektabilitas Muchsin Effendi – Junaidi Arif Lewati Najmul – Kus di Pilkada Lombok Utara
- Enam Ekor Sapi Warga di Bima Tersambar Petir, Kerugian Capai Rp30 Juta
- Pengamat Prediksi AQUR akan Menang di Pilkada Kota Mataram
Sumber NTBSatu mengatakan, dugaan tersebut didasarkan pada surat perpanjangan jabatan Pj Sekda NTB yang ditujukan kepada Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi yang belum ditandatangani.
Padahal, surat perpanjangan tersebut sudah berada di “atas meja” Gita Ariadi dalam waktu sekitar 1-2 hari.
Sumber yang sama juga menyampaikan, belum diketahui pasti latar belakang surat tersebut. Apakah karena kinerja Pj Sekda dinilai tidak maksimal atau faktor lainnya.