Vonis 10 Tahun Brigadir Rizka Disambut Isak Tangis Keluarga
Mataram (NTBSatu) – Keheningan menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis, 19 Juni 2026. Jarum jam menunjukkan sekitar pukul 14.30 Wita ketika Ketua Majelis Hakim, I Putu Suyoga, S.H., M.H., mulai membacakan amar putusan terhadap Brigadir Rizka Sintiani.
Di bangku pengunjung, keluarga terdakwa tampak menyimak jalannya persidangan dengan wajah tegang. Namun suasana berubah sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Brigadir Rizka dalam perkara kematian Brigadir Esco Faska Rely.
Isak tangis keluarga pun pecah di dalam ruang sidang. Beberapa anggota keluarga terlihat mengusap air mata. Sementara yang lain berusaha menenangkan kerabat yang larut dalam kesedihan usai mendengar putusan majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan Brigadir Rizka Sintiani terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram dan menjadi salah satu agenda persidangan yang menyita perhatian publik.
Suasana haru masih terasa ketika sidang memasuki tahap akhir. Dari bangku pengunjung, tangis keluarga terdengar bersahutan. Sementara Brigadir Rizka tetap berada di kursi terdakwa mengikuti jalannya persidangan hingga selesai.
Ajukan Banding
Di tengah suasana emosional yang menyelimuti ruang sidang, kuasa hukum Rizka, Rosihan Zulby, langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim.
“Kami menyatakan banding,” ujar Rosihan di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut ia sampaikan sebelum Brigadir Rizka meninggalkan ruang sidang. Sikap tersebut menandakan pihak terdakwa tidak menerima putusan majelis hakim dan akan melanjutkan upaya hukum ke tingkat berikutnya.
Meski demikian, sidang tetap berlangsung tertib hingga berakhir. Aparat keamanan yang berjaga di sekitar ruang persidangan turut mengawal jalannya proses hukum tersebut.
Kasus yang menjerat Brigadir Rizka Sintiani menjadi perhatian publik sejak kematian Brigadir Esco Faska Rely, anggota Intelkam Polsek Sekotong, Lombok Barat, terungkap pada 2025 lalu.
Perkara tersebut terus menjadi sorotan masyarakat selama proses persidangan berlangsung. Sejumlah pihak mengikuti perkembangan kasus tersebut, termasuk agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram.
Dengan pernyataan banding yang diajukan pihak terdakwa, proses hukum terhadap Briptu Rizka dipastikan masih akan berlanjut. Sementara itu, suasana haru yang mewarnai ruang sidang usai pembacaan putusan menjadi salah satu momen yang paling membekas dalam jalannya persidangan hari itu. (*)




