Mataram (NTBSatu) – Seorang pria inisial S asal Lombok Utara diamankan Polres setempat. Dia diduga kuat menyetubuhi ponakannya sendiri selama dua tahun.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kasat Reskrim, Iptu Ghufron Subeki mengatakan, korban yang usianya di bawah umur ini disetubuhi tahun 2021-2022.
“Jadi korban disetubuhi sejak kelas 6 SD hingga kelas 8 SLTP,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 15 Desember 2023.
Keterangan awal yang diperoleh, sambung Kasat, bermula saat korban tidur. Pria berusia 41 tahun memeluk ponakannya.
“Lama-lama disetubuhi saat orang tuanya tidak ada. Untuk modus lengkapnya masih kami dalami,” ujar Ghufron.
Berita Terkini:
- Isu Mutasi Pemprov NTB Mencuat, Puluhan Nama Pejabat Diusulkan ke Mendagri
- Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Kali Ancar, Terduga Pelaku Siswi SMAN 6 Mataram
- Pemprov NTB Pastikan Tidak Eksekusi Anggaran Sebelum Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Wamen HAM Paparkan 4 Tahapan Menuju Indonesia Emas Berdasarkan Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
Perbuatan bejat instruktur senam aerobik itu terungkap saat handphone korban disita guru di sekolahnya. Sang guru memeriksa isi handphone tersebut, termasuk isi WhatsApp korban.
“Di sana kelihatan chat terduga pelaku dengan korban. Dia diminta datang ke tempat pelaku hendak diberikan uang,” katanya.