Setelah itu, sang guru kemudian memberitahukan kepada keluarga dan Kepala Sekolah. Dia menjelaskan yang bersangkutan telah disetubuhi terduga pelaku sejak 2021 hingga akhir tahun 2022.
Bapak korban yang saat itu bekerja di Gili Air, Lombok Utara langsung pulang dan bertanya informasi tersebut ke korban.
Pengakuan korban, dia telah disetubuhi sejak tinggal di rumah terduga pelaku di Kabupaten Lombok Utara.
“Terduga pelaku merupakan kakak ipar dari korban. Di mana terduga pelaku merupakan saudara dari bunga beda bapak dan tinggal satu rumah dengan korban,” beber Kasat.
Selanjutnya, korban didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polres Lombok Utara.
Berita Terkini:
- Isu Mutasi Pemprov NTB Mencuat, Puluhan Nama Pejabat Diusulkan ke Mendagri
- Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Kali Ancar, Terduga Pelaku Siswi SMAN 6 Mataram
- Pemprov NTB Pastikan Tidak Eksekusi Anggaran Sebelum Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Wamen HAM Paparkan 4 Tahapan Menuju Indonesia Emas Berdasarkan Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
Setelah mendapat laporan, Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara langsung mengamankan pelaku di rumahnya, Rabu, 13 Desember 2023.
Saat diinterogasi kepolisian, S mengakui perbuatannya. Dia dan barang bukti berupa hasil visum telah diamankan di Mapolresta Lombok Utara.
“Kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Ghufron. (KHN)