
Jakarta (NTBSatu) – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto menyampaikan, bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara. Terutama, pemerintah. Hal tersebut berdasarkan Pasal 28 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam agenda seminar bertemakan ‘Meneropong Indonesia 2025’, Rabu, 15 Januari 2025. Seminat itu digelar Indoensia Intelegence Institute di Ashley Hotel, Jl. Wahid Hasyim, Jakarta.
“Pemenuhan hak asasi manusia merupakan manifestasi dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan kehidupan berbangsa yang mermartabat, berkeadilan, dan bermakna bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Mugiyanto.
Menagkomodir hal tersebut, sambungnya, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025 – 2045.
Dalam misi pembangunan Indonesia 2045, salah satu sasarannya adalah mengeratkan pembangunan hukum pada kepentingan supermasi hukum yang berkeadilan, berkepastian. Serta, bermanfaat dan berlandaskan hak asasi manusia.
“Untuk sampai pada visi Indonesia Emas 2045, pemerintah telah menyusun tahapan strategi dalam mewujudkan supremasi hukum yang berdasarkan hak asasi manusia,” jelas Alumni UGM itu.
Tahapan Supremasi Hukum Berdasarkan HAM
Pertama, tahapan penguatan fondasi pada tahun 2025 hingga 2029. Pada tahap ini, pemerintah melakukan upaya memperkuat supremasi hukum, stabilitas serta kekuatan pertahanan yang berdaya gentar kawasan dan ketangguhan diplomasi yang berlandaskan hak asasi manusia.
Kemudian, tahap kedua adalah akselerasi transformasi dari 2030 sampai 2035. Pada tahap ini, pemerintah memantapkan supremasi hukum, stabilitas. Serta, kekuatan pertahanan yang berdaya gentar kawasan dan ketangguhan diplomasi yang telah terbentuk sebelumnya.
“Melalui visi akselerasi implementasi HAM. Misi sinergitas hubungan kerja yang kolaboratif dan juga implementasi HAM yang inovatif,” tambah mantan orban penculikan aktivis 98 itu.
Sementara tahap ketiga, kata Wamen HAM, adalah tahapan ekspansi global di tahun 2035 sampai dengan 2039. Pada tahap ini pemerintah ingin mewujudkan Indonesia yang berkeadilan bebas korupsi, menjunjung tinggi hak asasi manusia, berdemokrasi substansial. Kemudian, aman, dan nyaman, serta berpengaruh pada dunia luar.
“Selanjutnya tahapan yang keempat, adalah mewujudkan Indonesia Emas 2045. Harapannya pada 2045 ini tercapai Indoensia yang berdaulat aman, damai. Serta, berpengaruh dan memimpin dalam tatanan dunia,” jelas Mantan Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) ini. (*)