Mataram (NTBSatu) – Oknum ASN inisial DA yang diangkut saat razia di tempat hiburan malam di Mataram dilepaskan Polda NTB. 13 butir tablet pil yang didapat darinya terbukti tidak mengandung narkotika.
Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, hasil laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram menyatakan pil berwarna merah dan hijau itu negatif dari senyawa esktasi.
“Tidak mengandung senyawa MDMA (Methilendioxymethamphetamine),” katanya kepada wartawan, Selasa, 12 Desember 2023.
MDMA merupakan senyawa turunan amfetamin yang dapat menyebabkan rasa senang berlebihan dan biasanya banyak digunakan pada festival musik dansa atau diskotik.
“Jadi yang tablet warna merah itu kandungannya Depeniramin, atau peruntukannya untuk obat anti mual. Begitu juga yang warna hijau,” sebutnya.
Berita Terkini:
- Mensesneg Pastikan Kado Jam Rolex Timnas dari Uang Pribadi Prabowo
- Inilah 10 Pekerjaan Paling Terdampak PHK di Indonesia, Terbanyak Admin dan HR
- Intip Usaha Sukses Haji Isam, Konglomerat Tambang hingga Pabrik Gula
- Kondisi Pariwisata Daerah di Tengah Sulitnya Ekonomi NTB
Setelah mengetahui hasil tersebut, sambung Deddy, pihaknya kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyelidikan kasus ini dihentikan. Karena tidak terdapat alat bukti yang cukup.