Lombok Tengah

Kejari Lombok Tengah Setor Rp3,1 Miliar Hasil Sitaan dari Terpidana Korupsi

Lombok Tengah (NTBSatu)Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menyetorkan lebih dari Rp3,1 miliar ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Rabu, 17 Juni 2026.

Dana tersebut berasal dari hasil lelang aset koruptor dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari mengatakan, penyetoran tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara melalui pemulihan aset.

IKLAN

“Pemulihan aset menjadi komitmen kuat kami. Karena itu, negara harus mendapatkan kembali kerugian akibat tindak pidana korupsi melalui perampasan dan pengembalian aset pelaku,” ujar Putri Ayu.

Total dana yang masuk ke kas negara mencapai Rp3.113.714.144,19. Kejari Lombok Tengah menghimpun dana tersebut dari tiga perkara korupsi berbeda di wilayah NTB.

Sebaran Sumber Dana

Pemulihan aset terbesar berasal dari perkara korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok (BIL) tahun 2008–2010 atas nama terpidana Ir. Nyoman Suwarjana.

IKLAN

Jaksa berhasil melelang sebidang tanah dan bangunan milik terpidana. Lokasinya berada di Jalan Gatot Subroto I/IX Nomor 12, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Bali. Aset bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2563 itu terjual dengan harga Rp2.660.084.000 dan seluruhnya masuk ke kas negara.

Selanjutnya, jaksa mengeksekusi pengembalian kerugian negara dari perkara korupsi pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak pada Dinas PUPR NTB Tahun Anggaran 2017.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3313 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 23 April 2026, terpidana Fikhan Sahidu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp333.598.997,19.

Adapun pemulihan aset lainnya berasal dari korupsi pengadaan bahan makanan di RSUD Praya tahun 2017–2020 atas nama dr. Muzakir Langkir.

Dalam perkara tersebut, terpidana melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp120.031.147 dari total kerugian negara senilai Rp1,76 miliar.

Kemudian, Putri Ayu menegaskan, pemberantasan korupsi tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara.

“Penyetoran pemulihan aset ini mendukung pengelolaan keuangan negara yang akuntabel sekaligus memberikan pesan tegas bahwa koruptor tidak akan bisa menikmati hasil kejahatannya,” tutupnya. (*)

Artikel Terkait