Hukrim

Lapas Lombok Barat Banyak Dihuni Narapidana Kasus Narkotika

Mataram (NTBSatu) – Penghuni Lapas Kelas IIA Lombok Barat terus bertambah. Hingga Desember 2023, warga binaan mencapai lebih dari seribu orang. Sebagian besar narapidana dihuni para napi yang terlibat kasus narkotika.

Baca Juga: Dirjen Bea Cukai Sorot Peredaran Rokok, Narkotika, dan Barang-barang Impor Ilegal di NTB Masih Tinggi

Kalapas Lombok Barat, M Fadli menyebut, total penghuni Lapas di Desa Kuripan Utara tersebut sekitar 1.609 orang. Sebanyak 60 persen dari jumlah itu terlibat kasus narkoba.

“Tepatnya, 900 orang dari kasus narkoba,” kata Fadli, Jumat, 1 Desember 2023.

Diakuinya, kasus narkoba di NTB masing tinggi. Karena itu pemberantasan dan pencegahan peredaran barang haram tersebut menjadi tugas seluruh pihak. Termasuk pihak Lapas.

Berita Terkini:

Berdasarkan laporan Kalapas sebelumnya Ketut Akbar Herry Achjar, berbagai upaya dilakukan untuk menyelundupkan narkoba ke Lapas. “Ada yang mencoba memasukkannya dalam bakso, disembunyikan ke dalam dubur dan berbagai modus lain,” sebut pria yang dilanti pada 4 November 2023 lalu.

Namun berbagai upaya ini berhasil digagalkan petugas Lapas. Upaya penggagalan juga tidak lepas dari informasi dari pihak Kepolisian, BNN, dan lainnya.

“Dengan jumlah petugas kami sekitar 130 orang, tentu kami tidak bisa bekerja sendirian. Apalagi alat kami juga terbatas. Maka kami melakukan kolaborasi dengan Polda NTB yang memang punya teknologinya dan semua pihak terkait,” bebernya.

Selain itu, sambung Fadli, Lapas Kelas IIA Lombok Barat juga diisi pelaku kriminal tindak pidana korupsi (Tipikor), pencurian, penganiayaan, penggelapan, dan lainnya.

“Untuk kasus Tipikor, sekitar 70 orang,” sebutnya.

Baca Juga: Kasus Narkotika dan Perlindungan Anak Jadi Atensi Jaksa Agung RI saat Kunjungi Kejari Lotim

Salah satu narapidana kasus peredaran narkoba adalah I Gede Bayu Pratama. Dia divonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Dia dieksekusi Jaksa Eksekutor Kejari Mataram pada 3 Agustus 2023. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button