Mataram (NTBSatu) – Penghuni Lapas Kelas IIA Lombok Barat terus bertambah. Hingga Desember 2023, warga binaan mencapai lebih dari seribu orang. Sebagian besar narapidana dihuni para napi yang terlibat kasus narkotika.
Kalapas Lombok Barat, M Fadli menyebut, total penghuni Lapas di Desa Kuripan Utara tersebut sekitar 1.609 orang. Sebanyak 60 persen dari jumlah itu terlibat kasus narkoba.
“Tepatnya, 900 orang dari kasus narkoba,” kata Fadli, Jumat, 1 Desember 2023.
Diakuinya, kasus narkoba di NTB masing tinggi. Karena itu pemberantasan dan pencegahan peredaran barang haram tersebut menjadi tugas seluruh pihak. Termasuk pihak Lapas.
Berita Terkini:
- Program 100 Hari Iron – Edwin, Prioritaskan Sektor Pendidikan hingga Pengembangan BUMD
- Polisi Geledah Kantor Dikbud NTB
- Menelusuri Jejak PMI Legal Asal NTB: Datang Aman, Bekerja Nyaman, Pulang pulang Tajir!
- Kabid SMK di Mata Kadis Dikbud NTB: Mampu Melaksanakan Tugasnya
Berdasarkan laporan Kalapas sebelumnya Ketut Akbar Herry Achjar, berbagai upaya dilakukan untuk menyelundupkan narkoba ke Lapas. “Ada yang mencoba memasukkannya dalam bakso, disembunyikan ke dalam dubur dan berbagai modus lain,” sebut pria yang dilanti pada 4 November 2023 lalu.
Namun berbagai upaya ini berhasil digagalkan petugas Lapas. Upaya penggagalan juga tidak lepas dari informasi dari pihak Kepolisian, BNN, dan lainnya.
“Dengan jumlah petugas kami sekitar 130 orang, tentu kami tidak bisa bekerja sendirian. Apalagi alat kami juga terbatas. Maka kami melakukan kolaborasi dengan Polda NTB yang memang punya teknologinya dan semua pihak terkait,” bebernya.
Selain itu, sambung Fadli, Lapas Kelas IIA Lombok Barat juga diisi pelaku kriminal tindak pidana korupsi (Tipikor), pencurian, penganiayaan, penggelapan, dan lainnya.
“Untuk kasus Tipikor, sekitar 70 orang,” sebutnya.
Baca Juga: Kasus Narkotika dan Perlindungan Anak Jadi Atensi Jaksa Agung RI saat Kunjungi Kejari Lotim
Salah satu narapidana kasus peredaran narkoba adalah I Gede Bayu Pratama. Dia divonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Dia dieksekusi Jaksa Eksekutor Kejari Mataram pada 3 Agustus 2023. (KHN)