Lombok Timur

Kasus Narkotika dan Perlindungan Anak Jadi Atensi Jaksa Agung RI saat Kunjungi Kejari Lotim

Mataram (NTB Satu) – Kepala Kejaksaan Agung RI, ST. Burhanuddin melakukan serangkaian kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi NTB, salah satunya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur.

Jaksa Agung RI saat bertatap muka dengan jajaran Kejari Lotim meminta agar Kejari Lombok Timur seyogyanya melakukan pendekatan kepada masyarakat seperti dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda dalam rangka penegakan hukum.

Ia juga menyampaikan bahwa perlu juga melakukan sosialisasi tentang bahaya narkotika dan pentingnya perlindungan terhadap anak di Kabupaten Lombok Timur.

“Penyuluhan dan penerangan hukum di Lombok Timur diharapkan berlangsung aktif khususnya di desa, sekolah, dan pondok pesantren sehingga dapat mengeliminir tindak pidana yang terjadi. Kita harus peka dan hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjawab persoalan hukum di tengah masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung memerintahkan Kepala Seksi Intelijen untuk menjadikan permasalahan narkotika dan perlindungan anak sebagai tema kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum.

Dalam kunjungan kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin, didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Umum, Kepala Pusat Penerangan Umum, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Asisten Umum Jaksa Agung. Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Efi Laila Kholis juga memaparkan kondisi perkembangan kasus yang terjadi.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis menyebutkan, bahwa setiap bulan, sekitar 25 perkara ditangani. Kasus yang dianggap paling menonjol yaitu narkotika 25 persen dan perlindungan anak 15 persen.

“Kasus narkotika dan Perlindungan Anak masih menjadi perhatian Kejari Lotim,” ujar Efi Laila Kholis.

Kunjungan kerja Jaksa Agung di Kejaksaan Negeri Lombok Timur dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button