Pemerintahan

Pemprov NTB Salurkan Kompensasi Dampak Negatif bagi Warga Lingkar TPA Kebon Kongok

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyalurkan bantuan Program Kompensasi Dampak Negatif (KDN) pada masyarakat. Program ini khusus bagi yang mereka yang tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok.

Penyerahan kompensasi secara simbolis ini bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di TPST RDF/SRF Kebon Kongok, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat pada Senin, 15 Juni 2026.

Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, berharap semua pihak terlibat untuk mengatasi persoalan sampah. “Persoalan persampahan tidak dapat diselesaikan hanya dengan pembangunan fisik. Dibutuhkan kerja sama semua pihak, komunikasi yang baik dengan masyarakat, komitmen bersama,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Juni 2026.

IKLAN

Indah Dhamayanti atau Umi Dinda menjelaskan, optimalisasi kapasitas penimbunan di Kebon Kongok sebenarnya bersifat sementara.

Pemerintah harus mempercepat pembenahan tata kelola sampah dari hulu sebagai solusi mendasar. Oleh karena itu, pembenahan utamanya melalui edukasi pemilahan sampah di tingkat rumah tangga untuk mengurangi beban buangan ke TPA.

Perluasan Alokasi dan Penerima Manfaat

Program KDN di kawasan lingkar TPA Kebon Kongok ini sudah terencana sejak tahun 2019. Pada periode awal hingga 2022, program ini menyasar tiga desa dengan serapan anggaran Rp302,853 juta.

IKLAN

Namun, sejak tahun 2023, Pemprov NTB memperluas cakupan wilayah penerima manfaat sebanyak delapan desa. Sehingga total alokasi anggaran mencapai Rp683,5 juta.

Selanjutnya, untuk penyaluran Termin I Tahun 2026, tercatat sudah empat desa yang merampungkan seluruh persyaratan administrasi. Mereka mencakup Desa Taman Ayu, Perampuan, Karang Bongkot, dan Gapuk. Keempat desa tersebut siap menerima pencairan tahap pertama sebesar 50 persen dari pagu alokasi masing-masing desa.

Penyaluran dana kompensasi tersebut nantinya wajib secara akuntabel untuk program penyehatan lingkungan, peningkatan layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur desa, pengembangan ekonomi masyarakat, perluasan akses listrik, dan dukungan bagi sektor pendidikan setempat.

Pemberdayaan Terintegrasi

Di sisi lain, Pemprov NTB menegaskan bahwa intervensi bagi warga lingkar TPA tidak sekadar mandek pada pemberian dana kompensasi reguler. Namun, pemerintah daerah juga mengintervensi program pengentasan kemiskinan ekstrem dan penguatan ekonomi lokal.

Selain itu, kawasan TPA Kebon Kongok kini mulai mengarah pada fungsinya sebagai pusat edukasi lingkungan bagi pelajar dan masyarakat umum. Langkah ini guna menghilangkan stigma negatif TPA.

“Masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan pelayanan publik harus menjadi bagian dari penerima manfaat pembangunan,” tegasnya.

Melalui pengawasan berkala dan penguatan regulasi hilir oleh Dinas Lingkungan Hidup, Pemprov NTB menargetkan keseimbangan. Sehingga, perlindungan ekosistem penunjang dan peningkatan kualitas hidup warga di sekitar Kawasan TPA Kebon Kongok akan berimbang. (*)

Artikel Terkait