Jaksa Minta Barang Sitaan Bisa Dipakai untuk Operasional
Mataram (NTBSatu) – Sejumlah barang sitaan dari sejumlah terpidana masih di Kantor Kejari Mataram. Salah satunya kendaraan roda empat atau mobil. Karena itu, beberapa sitaan diajukan menjadi aset operasional kejaksaan.
Selain diajukan untuk menjadi aset operasional, beberapa sitaan rencananya dalam waktu dekat akan dilelang.
“Ada bebrapa yang sudah kami lelang dan umumkan di media cetak sesuai persyaratan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),” kata Kasi Intel Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, Jumat, 17 November 2023.
Berita Terkini:
- Pemkab Sumbawa Matangkan Master Plan Dermaga Limung, Pembangunan Tunggu Lampu Hijau Pusat
- Pemkab Sumbawa Pastikan Tidak Ada Tenaga Honorer 2026
- KPK Beri Pengusaha Tambak Udang Lombok Timur Tenggat Waktu hingga April 2026 Perbaiki IPAL
- Ferry Irwandi Respons Sentilan Anggota DPR RI soal Donasi Rp10 Miliar: Saya Tidak Marah dan Kesal
Beberapa barang yang sudah diumumkan untuk dilelang antara lain, kapal kayu barang sitaan di Lombok Timur hingga beberapa unit mobil.
Barang yang dilelang berdasarkan putusan pengadilan, memang dirampas untuk negara. Barang terpidana dilelang untuk menjadi milik negara melalui rekening kejaksaan.



