Ada juga beberapa kendaraan yang diajukan Kejari Mataram ke KPKNL untuk menjadi aset operasional. Hal itu sesuai aturan Kementerian Keuangan. Kejaksaan meminta persetujuan KPKNL agar barang sitaan bisa menjadi aset kantor.
“Banyak di Jakarta beberapa barang sitaan digunakan untuk aset operasional kantor. Ada yang kami ajukan juga untuk menunggu persetujuan KPKNL,” ungkap Kasi Barang Bukti Kejari Mataram, Wasita Triantara.
Berita Terkini:
- LIPSUS – Dag..Dig..Dug Proyek DAK Dikbud
- MotoGP Mandalika 2025 Digelar Awal Oktober, Cek Tanggalnya!
- Haul Gusdur ke-15 di NTB: Menajamkan Nurani untuk Asah Kepekaan
- Warganet Ungkap Kesenangannya Usai Peresmian Jembatan Dasan Cermen
Beberapa aset yang diajukan jadi aset operasional antara lain, mobil jenis Civic Turbo dan Honda HRV milik terpidana kasus bandar narkotika kelas kakap, Mandari.
Ada juga barang sitaan berupa aset rumah Sahrul Ramdan di Batu Dawe yang juga terlibat kasus bandar narkotika. Kemudian mobil pikap yang akan digunakan jaksa untuk menyita barang bukti.
“Ini dibolehkan karena diatur dalam peraturan Kementerian Keuangan. Jadi aset itu milik kejaksaan bukan milik pribadi,” tandasnya. (KHN)